TeamLibas.com] Pekanbaru, Media TEBAS– Dua perusahaan nakal yang melanggar ketentuan undang-undang ketenagakerjaan Nomor 13/2003 dilaporkan, Ketua Umum Suara Serikat Buruh Nasional, M. Ramli Zebua, serahkan laporan pengaduan Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) ke Disnaker Provinsi Riau. Jumat, (8/11/2024)
Adapun perusahaan yang dilaporkan yakni; PT. Sinar Haska Lestari (SHL) kabupaten Pelalawan dan PT. MSSP Surya Dumai Kabupaten Siak. Dua perusahaan tersebut masing-masing melakukan pemutusan hubungan kerja sepihak terhadap karyawannya tanpa memberikan hak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ramli Zebua, ketua umum Suara Serikat Buruh Nasional yang disebut Team SERBU, kepada media mengatakan pihaknya telah mencoba layangkan surat permohonan perundingan bipartit kepada pihak perusahaan, namun sayangnya pihak perusahaan tidak merespons bipartit tersebut.
“Sebelum kita mencatat perselisihan hubungan industrial ini ke Disnaker, terlebih dahulu kita sudah melayangkan surat permohonan perundingan secara bipartit kepada pihak perusahaan, namun pihak perusahaan tidak menanggapi alias menolak bipartit kita, sehingga perkara ini harus kita serahkan kepada pemerintah,” ungkapnya.
PHK sepihak terhadap karyawan merupakan penindasan dan sangat-sangat bertentangan pada ketentuan undang-undang yang berlaku di negara kesatuan republik Indonesia. Seperti halnya dialami saudara Meijanto Waruwu karyawan PT. Meridan Sejati Surya Plantantion (MSSP Surya Dumai), Sdr. Meijanto Waruwu berstatus sebagai pemuat, saat itu mengalami kecelakaan kerja hingga tangan kanannya patah. Lalu apa yang terjadi, pihak perusahaan tidak bertanggung jawab bahkan biaya perobatan dibebankan kepada korban, gajinya dipotong setiap bulan sampai lunas, kemudian dipecat oleh perusahaan PT MSSP Surya Dumai tanpa diberi apa-apa.
Hal yang sama juga dialami oleh saudara Kelvin Ndruru karyawan PT. Sinar Haska Lestari (SHL) kabupaten Pelalawan, yang juga termasuk korban kecelakaan kerja. Kelvin kecelakaan kerja saat memanen sawit, pada waktu itu tanggal 26/6/2024, mata egrek terlepas dari fiber yang sedang diatas pelepah sawit kemudian mata egrek jatuh dari atas pohon kelapa sawit tersebut hingga mengenai atau memotong tangan kanannya Kelvin sampai terluka parah hingga dirawat inap di RS Efarina Pangkalan Kerinci kabupaten Pelalawan. Kemudian, perusahaan PT SHL justru pemutusan hubungan kerja bahkan mengusir secara paksa, sebagaimana terjadi pada bulan Oktober 2024.
“Perusahaan bukannya bertanggung jawab malah mengusir karyawannya setelah cacat akibat mengalami kecelakaan kerja. Karyawan di PHK juga tanpa pesangon, hal ini tidak boleh kita biarkan terus menerus terjadi pada pekerjaan buruh,” tandasnya.
Ramli menegaskan, pihak hadir sebagai organisasi serikat buruh untuk membela dan melindungi serta memperjuangkan hak karyawan.
“Suara Serikat Buruh Nasional tidak akan membiarkan perusahaan-perusahaan berbuat semena-mena terhadap pekerja. Jangan se enaknya perusahaan pecat karyawan tanpa pesangon, apalagi karyawan yang mengalami cacat akibat kecelakaan kerja, hak pekerja wajib diberikan,” tegas Ramli.
Setiap pekerja/ buruh berhak atas penghidupan yang layak bagi kemanusiaan sebagaimana sebut dalam pasal 81 ayat (24) undang-undang cipta kerja yang mengubah pasal 88.
Setiap perusahaan bertanggung jawab secara hukum atas setiap kejadian kecelakaan kerja yang terjadi di perusahaan. Secara hukum perusahaan tidak diperkenankan melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja yang mengalami cacat karena kecelakaan kerja sebagaimana diatur didalam undang-undang ketenagakerjaan Nomor 13/2003 pasal 153 (1).
Bahwa berdasarkan pasal 15 (1) undang-undang BPJS bahwa perusahaan wajib mendaftarkan dirinya dan juga pekerjaan/karyawannya sebagai peserta BPJS sesuai program jaminan sosial. Pemberi kerja yang belum mengikutsertakan pekerjanya dalam program JKK kepada BPJS Ketenagakerjaan, apabila terjadi resiko terhadap pekerjanya, pemberi kerja wajib membayar hak pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.