Ketua Umum Dpp Team Libas Minta Perusahaan PT Sekar Bumi Alam Lestari Segera Bayarkan Pesangon Murdiani Mendrofa.

TeamLibas.com ] Pekanbaru,- Team Libas bersama Suara Saura Serikat Buruh Nasional didampingi Kantor Hukum Advokat Frans Chaverius, SH.,MH, hadiri panggilan mediasi PHI Disnaker Provinsi Riau terkait perkara PHK sepihak yang dilakukan oleh perusahaan PT. Sekar Bumi Alam Lestari Kabupaten Kampar terhadap karyawan atas nama Murdiani Mendrofa yang telah mengabdi selama 14 thn. Di PHK sepihak tanpa Pesangon. (Senin, 11/11/24)

Elwin Ndruru mengaku sangat kecewa terhadap perusahaan PT Sekar Bumi Alam Lestari karena tidak menghargai dan tidak menghadiri panggilan PHI Disnaker Provinsi Riau terkait perkara pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak yang dilakukannya terhadap pekerja/buruh.

“Panggilan tertulis dari PHI Disnaker kepada kami Dewan Pimpinan Pusat Organisasi Team Libas (pelapor) bersama perusahaan PT Sekar Bumi Alam Lestari dimana pada hari ini pihak pemerintah Disnaker Provinsi Riau mengundang kita antar dua belah pihak dalam rangka Tripartit. Namun sangat disayangkan, pihak perusahaan PT Sekar Bumi Alam Lestari sama sekali tidak mengindahkan undangan atau panggilan pemerintah,” Imbuhnya.

Selanjutnya, kata Elwin, kami sebelumnya juga sudah melayangkan surat bipartit kepada pihak perusahaan tapi tidak direspon, sehingga pada bulan sebelumnya kita menyerahkan berkas berkas pengaduan di PHI (Perselisihan Hubungan Industrial) Disnaker Provinsi Riau. Dalam hal ini kami asumsikan bahwa upaya tripartit pertama sudah dilaksanakan namun perusahaan arogan dan tidak respon, kita desak perusahaan PT Sekar Bumi Alam Lestari harus segera berikan hak pekerja sesuai aturan hukum yang berlaku, pintanya.

Hal senada juga disampaikan Ramli Zebua selaku Ketua Umum Suara Serikat Buruh Nasional (Team SERBU) pihaknya sangat menyayangkan sikap arogan perusahaan PT Sekar Bumi Alam Lestari, bahwa pihaknya perusahaan tersebut tidak hanya berbuat semena-mena terhadap pekerja bahkan pemerintahpun disepelekan oleh perusahaan PT Sekar Bumi Alam Lestari.

“Kalau seperti ini sikap perusahaan, lalu pemerintah dianggap apa? Masa iya pemerintah kalah dengan perusahaan. Sejak kapan negera republik Indonesia khususnya pemerintah provinsi Riau kalah dengan perusahaan swasta dan sejak kapan penjahat lebih hebat daripada Negara Indonesia? Hal ini ditimbulkan akibat kurangnya pengawasan dari pihak pemerintah terhadap perusahaan. catatan perkara kasus perusahaan di provinsi Riau ini cukup banyak, baik itu kasus perusahaan yang merampas hak masyarakat maupun perusahaan-perusahaan illegal dan juga termasuk kasus-kasus hubungan industrial, pemerintah dimana kok sampai tidak dapat melihat rakyat kecil, pekerja/buruh juga merupakan masyarakat Indonesia yang harus dilindungi dan diperjuangkan hak maupun keluarganya, mereka juga memiliki hak yang sama Dimata hukum,” sebut Ramli.

Ditambahkannya, Kita berharap kepada pemerintah daerah khususnya di provinsi Riau agar aspirasi para pekerja/buruh yang tertindas dapat diperhatikan dan didengar oleh pemerintah, seperti halnya yang dialami oleh saudara kita Murdiani Mendrofa yang telah mengabdi dan memberi untung kepada perusahaan PT Sekar Bumi Alam Lestari selama 14 thn. Kemudian di PHK tanpa pesangon, ini merupakan penindasan dan juga perampasan hak seseorang, tambahnya.

Iya pun kembali menegaskan bahwa hal seperti demikian tidak bisa dibiarkan, sebab hal itu pelanggaran hukum yang harus ditindak tegas sesuai aturan hukum. Pekerja/buruh wajib kita lindungi dan haknya diperjuangkan dan menjamin kesejahteraan pekerja maupun keluarganya, ucap Ramli Zebua.

(Hatta Zega)

You cannot copy content of this page