Ketua DPD Team LIBAS Nias Utara Minta Pertanggung Jawaban Dugaan Penyelewengan Dana Desa Lawira II Kabupaten Nias Utara.

Teamlibas.com ] Nias Utara,- Berdasarkan surat Nomor 12/KL-I/YT/X/24 kami meminta Klarifikasi Dan Konfirmasi terkait Penyaluran Dana Desa Lawira II, Kabupaten Nias Utara TA.2019-2023, yang diduga terindikasi korupsi, 19/11/2024.

Peran masyarakat sesuai UUD RI 1945 pasal 28 ayat 2, serta UUD RI No.28 tahun 1999 Tentang Peran serta masyarakat di Negara Republik Indonesia yang lebih di jabarkan sebagai mitra dan peran masyarakat berserikat dan berkumpul yang di atur didalamnya.

UU RI No.14 tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), serta PP No.43 tahun 2018 tentang tata cara pelaksanaan Peran serta masyarakat dan pemberian Penghargaan dalam pencegahan Tindak Pidana Korupsi, UU No.6 tahun 2014 tentang Pengelolaan Dana Desa.

Informasi Penyaluran Dana Desa Lawira II TA 2019 Tahap 1-3 yakni :

Tahap I Rp.178.252.400 (20.00%), Tahap II Rp.356.504.800 (40.00%), Tahap III Rp.356.504.800)
Jumlah total Rp.891.262.000.

ADD tahun 2020 :
Tahap I Rp. 353.696.000 (40.00%),
Tahap II Rp.353.696.000 (40.00%),
Tahap III Rp.176.848.000 (20.00%)
Jumlah total Rp.884.240.000.

ADD tahun 2021 :
Tahap I Rp.375.302.000,
Tahap II Rp.-
Tahap III Rp.-
Jumlah Total Rp.833.256.000

ADD tahun 2022 :
Tahap I Rp.324.234.000,
Tahap II Rp.0,
Tahap III Rp.271.590.000,
Jumlah Total 930.975.000.

ADD tahun 2023 :

Tahap I Rp.356.423.700,
Tahap II Rp.0-,
Tahap III Rp.0-,
Jumlah Totol Rp.864.079.000.

Korwil Kepulauan Nias Teamlibas.com menghubungi Pj.Kades Lawira II melalui Whatsapp miliknya, namun tidak ada jawaban yang tepat.

Hasil konfirmasi dengan Camat Lotu Yaaro Nazara tanggal 2 Desember 2024 di Kantor Camat Lotu tentang Anggaran Dana Desa Lawira II, Ujarnya soal Dana Desa Lawira II sudah pernah sampai di Kejaksaan Negeri Gunung Sitoli juga ada LHP dari Inspektur Kab. Nias Utara di sampaikan kepada DPMD Kab. Nias Utara dan Desa tersebut, Namun sampai saat ini saya belum tau perkembangannya.

Ketua DPD Team Libas Nias Utara kepada awak media mengatakan, sejak dilayangkan surat konfirmasi/klarifikasi namun sampai saat ini belum ada jawaban yang diberikan, ujar ketua DPD Team Libas Kabupaten Nias Utara.

“Kuat dugaan bahwa dalam pelaksanaan Anggaran Dana Desa tersebut sangat tidak sesuai dan terindikasi korupsi, dalam hal ini mari kita sama-sama memberantastuntas korupsi di Nias Utara. Kami dari DPD Team Libas segera layangkan surat laporan kepada pihak penegak hukum terkait temuan penyalahgunaan Anggaran Dana Desa yang diduga dikorupsikan, tutupnya.

(Team)