Diduga Rokok Ilegal Beredar di Meranti, Negara Alami Kerugian Akibat Penyalahgunaan Cukai

Teamlibas.com ; Meranti – Peredaran rokok ilegal di Kabupaten Kepulauan Meranti kembali menjadi perhatian publik. Dugaan pelanggaran pita cukai ditemukan pada sejumlah merek rokok seperti 86 Booster, RC Redbold, dan OFO Gold. Ketua DPD Team Libas Meranti, T. L. Sahanry, S.Pd., C.F.L.E., mengungkap adanya ketidaksesuaian jumlah batang rokok dengan yang tertera pada pita cukai.

“Pada pita cukai tertulis 12 batang, tetapi setelah dicek, isinya sebenarnya 20 batang. Selain itu, ada rokok yang sama sekali tidak memiliki pita cukai. Ini indikasi kuat adanya pelanggaran peruntukan cukai,” ujar Sahanry saat melakukan investigasi di sebuah kedai di Jalan Rintis.

Pengiriman Diduga Melalui Jalur Laut

Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa rokok ilegal tersebut diduga dikirim menggunakan kapal cepat (speedboat). Kapal ini kerap membawa barang tanpa menurunkan muatan di ponton Pelabuhan Tanjung Harapan, menimbulkan spekulasi bahwa barang tersebut langsung dibawa ke lokasi lain.

“Ini sudah menjadi tontonan masyarakat umum. Sayangnya, pengawasan dari pihak berwenang seperti kepolisian, Syahbandar, dan Bea Cukai sangat minim,” ungkap seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Dugaan Keterlibatan Mafia Rokok Ilegal

Dugaan kuat muncul bahwa rokok ilegal ini dipasok oleh pengusaha lokal dari wilayah Meranti. Untuk memastikan legalitas produk, DPD Team Libas telah membawa sampel rokok tersebut ke Bea Cukai.

“Kami mendesak Bea Cukai segera memberikan kepastian hukum atas produk ini. Jika terbukti ilegal, kami meminta tindakan tegas terhadap pelaku,” tegas Sahanry.

Desakan untuk Penegak Hukum

Lemahnya pengawasan di pelabuhan juga menjadi sorotan DPD Team Libas Meranti. Mereka menduga ada keterlibatan oknum tertentu yang mempermudah peredaran rokok ilegal.

“Jika dibiarkan, negara akan terus dirugikan. Kami meminta aparat penegak hukum, termasuk kepolisian, Bea Cukai, dan Syahbandar, untuk bertindak cepat dan transparan,” tambahnya.

Selain itu, Sahanry mengajak media, organisasi masyarakat, dan LSM untuk turut mengawasi dan menyuarakan persoalan ini agar masyarakat semakin sadar akan dampak buruk aktivitas ilegal tersebut.

Ancaman Sanksi Berat

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 Pasal 54 tentang Cukai, pelaku yang terbukti mengedarkan atau menjual rokok ilegal dapat dikenai hukuman pidana penjara 1 hingga 5 tahun dan/atau denda sebesar 2 hingga 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayarkan.

Jika dugaan ini benar, tindakan cepat dan tegas diperlukan untuk menghentikan praktik ilegal ini demi melindungi pendapatan negara dan menegakkan hukum.

Sumber : Red / Team