Teamlibas.com | Polresta Barelang menggelar Apel Persiapan Pengamanan untuk aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh Koalisi Rakyat Batam di depan Gedung Graha Kepri kawasan Engku Putri, Batam Center. Aksi ini merupakan lanjutan dari demonstrasi sebelumnya yang juga dilakukan di tempat yang sama, untuk mengawal proses penetapan Upah Minimum Kota atau UMK Batam 2025. Jumat (20/12/2024).
Apel persiapan pengamanan dihadiri oleh Wakapolresta Barelang AKBP Fadli Agus, SIK, MH, MM yang didampingi oleh Kabagops Polresta Barelang, Pju Polresta Barelang serta personel gabungan dari Polresta Barelang dan Sat Brimob Polda Kepri yang terlibat dalam pengamanan aksi tersebut.
Kabagops Polresta Barelang Dalam arahannya menegaskan pentingnya pendekatan humanis dan persuasif dalam menghadapi massa aksi. “Kita akan mengamankan aksi unjuk rasa ini dengan tetap mengedepankan sikap persuasif dan humanis, namun tetap tegas. Semua harus mengikuti satu komando, tidak ada yang bertindak sendiri-sendiri. Hadapi pendemo dengan senyuman dan jangan mudah terpancing emosi,” ujarnya.
Kabagops Polresta Barelang juga mengingatkan pentingnya pengamanan yang sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP), termasuk pengaturan perlengkapan dan penjagaan kesehatan para personel yang bertugas. “Pastikan semua personel memahami tugasnya dengan baik. Imbau massa untuk tetap tertib dan menjaga keamanan, serta lakukan pengaturan arus lalu lintas untuk menjaga situasi tetap kondusif,” tambahnya.
Dalam pengamanan ujuk rasa Koalisi Rakyat Batam tersebut, Polresta Barelang menurunkan 236 personel gabungan yang terdiri dari personel Brimob Polda Kepri dan personel dari Polresta Barelang.
Pada kegiatan pengamanan tersebut, Kabagops Polresta Barelang juga berpesan kepada para pengunjuk rasa agar menyampaikan orasi mereka dengan cara yang tertib dan menjaga kondusifitas di Kota Batam. Ia mengimbau agar aksi ini tidak mengganggu ketertiban umum dan berjalan dengan damai.
Pengamanan ini dilakukan untuk memastikan bahwa aksi unjuk rasa berjalan dengan aman dan tertib, serta tidak menimbulkan gangguan yang dapat merugikan masyarakat maupun pihak terkait lainnya. /Red