TeamLibas.com ] KUASING-RIAU,- Ketua Umum Organisasi Dpp Team Libas minta APH tindak tegas mafia tambang illegal di wilayah hukum Polda Riau, (24/12/24)
Beberapa kasus tambang emas illegal (PETI) dan tambang galian C illegal diwilayah hukum Polres Kuansing kian marak. terpantau salah satu lokasi pertambangan pasir dan kerikil (galian C) illegal tempatnya di Jalan Lintas Pekanbaru-Taluk Kuantan, Desa Petai Kecamatan Singingi Hilir Kabupaten Kuatan Singingi Provinsi Riau, bebas beroperasi tanpa izin (illegal), (24/12/24)
Berdasarkan hasil pantauan investigasi awak media dilokasi, terlihat 3 alat berat sedang beroperasi menggali sungai tersebut dan memuat pasir dan batu kerikil, berdasarkan informasi yang dirangkum awak media dari seorang narasumber yang namanya dirahasiakan mengatakan, bahwa aktivitas pertambangan galian C illegal tersebut milik seseorang mafia tambang yang ada di daerah Kuansing berinisial JR dan YP.
“Itu mafia tambang yang belum pernah tersentuh hukum pak, selain tambang disungai Desa Petai, mereka juga buka tambang dikawasan hutan lindung yang ada di Kuansing seluas 50 hektare hutan lindung itu di garap menjadi lahan tambang, masyarakat sini sudah berulangkali buat laporan kepada aparat kepolisian namun tidak ditanggapi,” jelas narasumber.
Seperti diketahui, jumlah kasus tambang illegal diwilayah hukum Polda Riau semakin meningkat. Diseluruh daerah kabupaten di Provinsi Riau termasuk daerah kota Pekanbaru, kasus tambang illegal tak pernah tuntas.
Ketua Umum organisasi Light Independent Bersatu-Indonesia (Team LIBAS) Elwin Ndruru, menyayangkan kinerja aparat kepolisian yang dibiayai oleh negara melalui APBD dan APBN untuk biaya penanganan sejumlah kasus illegal namun, kinerja pihak kepolisian Daerah Riau justru tidak becus.
Menurutnya, Mafia tambang illegal maupun mafia minyak BBM illegal di Provinsi Riau seolah menjadi peliharaan bagi aparat penegak hukum, aktivitas para mafia illegal yang sangat meresahkan masyarakat disejumlah daerah kabupaten Provinsi Riau, justru dinikmati oleh pihak oknum APH.
“Pelanggaran pidana bagi pelaku usaha tambang yang tidak mengantongi izin jelas diterangkan dalam Pasal 158 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan UU RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP,” tegasnya.
Pihaknya mendorong instansi terkait seperti pemerintah daerah setempat, DLHK, Dinas Perhubungan, Dispenda, Polda Riau dan Jajaran serta Dinas Pertambangan Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Riau, untuk turun langsung ke lapangan melakukan penindakan hukum tegas bagi pengusa tambah ilegal yang tidak memiliki Izin Usaha dan Penadah Barang atau Benda yang tidak jelas legalitas hukumnya.
“Jika kasus illegal ini di biarkan secara terus menerus maka permasalahan ini sangat berpengaruh pada kerusakan lingkungan dan merugikan pendapatan daerah. Hal ini jelas melawan hukum, bahwa “Penyelenggara pertambangan wajib memiliki izin resmi dari pemerintah. Bagi pelaku usaha yang tidak mematuhi maka dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 miliar.”
Dalam hal kasus tambang emas (PETI) dan tambang galian C illegal, Kapolres Kuasing dinilai gagal dan tidak becus dalam menangani laporan masyarakat memberantas mafia tambang illegal diwilayahnya. ***Bersambung
(Tim/Redaksi)