TeamLibas.com ] XIII Koto Kampar-Riau,- Dua pemilik peron melakukan kekerasan pengeroyokan terhadap seseorang warga yang diketahui bernama Junaidi Firmansyah asal Deli Serdang, berdomisili di Desa Koto Tuo Kecamatan XIII Koto Kampar Kabupaten Kampar Provinsi Riau, dua orang pelaku memukuli korban hingga muka bonyok, kemudian korban disekap oleh pelaku.
Peristiwa tersebut diketahui berawal pada hari Minggu, Tgl 22 Desember 2024, saat itu pelaku pengeroyokan biasa dipanggil Marpaung menuduh korban atas dari kehilangan brondolan miliknya, namun karena korban tidak terbukti mencuri brondolan yang dituduhkan kemudian Marpaung bersama rekannya Pantun Sihotang memukul korban. Insiden tersebut masih dimaafkan oleh korban karena menurutnya peristiwa tersebut terjadi karena kesalahpahaman, sehingga korbanpun tidak membuat laporan polisi saat itu.
Kemudian, peristiwa yang sama kembali terjadi terhadap korban atas perkara yang sama. Dimana pada hari Jumat, tanggal 27 Desember 2024. Korban dijemput dari sebuah warung dekat rumah pelaku oleh seseorang yang merupakan oknum aparat satuan TNI yang diketahui bertugas di Koramil XIII Koto Kampar selaku Babinsa inisial Yos. Kepada wartawan korban mengatakan, saat itu Yos membawa korban ke rumah pelaku dan saat tiba dirumah tersebut, korban langsung dipukuli oleh pelaku bersama rekannya. Sebagaimana terjadi pada hari Jumat, 27/12/24 sekitar pukul 21 wib, kemudian korban pun disekap dirumah pelaku hingga esok harinya, Sabtu, 28/12/2024.
Atas kejadian tersebut, korban didampingi Ketua Umum Organisasi Dpp Team Libas (Light Independent Bersatu-Indonesia) Elwin Ndruru, membuat laporan polisi (LP) pada hari Minggu, 29/12/24, dengan pasal 170 KUHP sesuai STTLP Nomor: 72/XII/2024/SPKT/Polsek XIII Koto Kampar/Polres Kampar/Polda Riau, tertanggal 29 Desember 2024.
Ditempat terpisah, ketua umum Dpp Team Libas, Elwin Ndruru saat dimintai tanggapannya terkait kasus pengeroyokan yang telah dilaporkan di Polsek XIII Koto Kampar, Elwin membenarkan pihak benar telah mendampingi korban dan laporan telah diterima oleh Polsek XIII Koto Kampar. Elwin berharap agar pihak kepolisian segera menindaklanjuti laporan tersebut dan pihaknya mendesak penyidik untuk segera menangkap pelaku.
“Benar, kami dari Organisasi Team Libas (Light Independent Bersatu-Indonesia) atas permintaan korban mendampinginya dipolsek, dan kita bersama rekan-rekan media juga turut pada saat itu mendampingi korban, puji tuhan laporan korban telah diterima. Kita berharap agar pihak kepolisian segera menindaklanjuti laporan masyarakat seperti yang dialami saudara kita Jon dengan peristiwa Tindak Pidana Pengeroyokan sebagaimana dimaksud Pasal 170 KUHP dan selanjutnya kita menyusul laporan dengan pasal fitnah. Bilamana pelaku tidak dapat membuktikan tuduhan nya kepada korban, maka kita segera menyusul laporan berikutnya dan kita berharap agar penyidik segera menangkap pelaku,” tegas Elwin Ndruru Ketum Dpp Team Libas. ***
(R. Zebua)