Kanit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polres Kepulauan Meranti, Ipda Martn Alvian, S.Tr., didampingi sejumlah anggota Tipidter seperti Aipda Erick, Briptu Roeby,Briptu Gilbert, Briptu Mirza, Bripda Gieraldo, Bripda Aziz Siregar turun langsung ke lokasi guna mengumpulkan bukti dan menggali informasi dari para saksi. Ia menegaskan bahwa proses penyelidikan masih berlangsung untuk menentukan langkah hukum selanjutnya terkait dugaan pelanggaran lingkungan tersebut.
“Penyelidikan masih berlangsung. Kami akan menggali informasi sebanyak mungkin agar kasus ini bisa ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Ipda Martin Alvian, Rabu (5/3/2025).
Berdasarkan laporan yang diterima, pembabatan hutan mangrove ini diduga dilakukan oleh seorang mantan anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti untuk kepentingan usaha panglong arang miliknya di Desa Maini. Namun, setelah adanya protes dari masyarakat dan instruksi dari Ketua Kelompok Mangrove, kegiatan tersebut akhirnya dihentikan.
Meski telah dihentikan, sekitar satu hektare hutan mangrove dilaporkan telah mengalami kerusakan akibat aktivitas tersebut. Padahal, ekosistem mangrove memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan ekologi, khususnya di wilayah pesisir, termasuk sebagai benteng alami terhadap abrasi dan habitat bagi berbagai jenis biota laut.
Kepala Desa Maini, Muhammad Syafuan, menyatakan bahwa pihaknya tidak mengetahui secara pasti tujuan dari pembabatan tersebut. “Yang jelas, ada aktivitas di sana,” ujarnya saat dikonfirmasi.
Sementara itu, Ketua Kelompok Mangrove, Aswandi, mengungkapkan bahwa pemerintah desa sebenarnya mengetahui aktivitas tersebut. “Saat oknum mantan anggota DPRD itu bertemu dengan kepala desa, saya pun ikut hadir pada malam itu,” katanya.
Penyelidikan yang dilakukan Polres Kepulauan Meranti menjadi bagian dari upaya penegakan hukum dalam menjaga kelestarian lingkungan. Pihak kepolisian menegaskan akan menindak tegas pelanggaran yang berpotensi merusak ekosistem mangrove di wilayah tersebut.