Ketum Dpp Team LIBAS Desak Pihak Kepolisian Ungkap Modus Dugaan Penculikan Oleh Security PT. Padasa Enam Utama XIII Koto Kampar Riau Terhadap Anak Dibawah Umur.

TeamLibas.com ] Koto Kampar-Riau, – Kuasa Hukum korban bersama Ketua Umum Dpp Organisasi Team Libas Elwin Ndruru, desak Polsek XIII Koto Kampar ungkap dugaan tindak pidana Penculikan anak dibawah umur. Kamis (22/3/2025)

Modus pencurian sebagaimana dilakukan oleh sekelompok preman berkedok security PT. Padasa Enam Utama Kokar/portal kecamatan XIII Koto Kampar kabupaten Kampar Provinsi Riau pada hari Selasa tanggal 11 Maret 2025, tempatnya di wilayah Desa Gunung Malelo Kecamatan XIII Koto Kampar Provinsi Riau.

Adapun peristiwa tersebut terjadi didalam wilayah HGU PT. Padasa, diungkap Adv. Frans Chaverius, SH,MH selaku kuasa hukum korban bahwa dua anak dibawah umur yang saat itu ikut bersama orang tuanya Roni Ndruru, bekerja panen diladang kebun sawit miliknya yang bersampingan dengan perusahaan PT. Padasa.

Kedua anak tersebut melangsir buah yang dipanen ayahnya menggunakan motor dan keranjang melewati jalan didalam perusahaan karena jalan yang biasanya digunakan dalam kondisi rusak parah dan tidak dapat dilalui mobil untuk jemput buah didalam ladang perkebunan sawit milik Roni, sehingga kedua anak tersebut membantu mengeluarkan buah ketempat yang dapat dijangkau mobil.

Sekira jam 2 siang, kedua anak tersebut melewati jalan HGU PT Padasa yang tidak jauh dari lokasi ladang perkebunan kelapa sawit miliknya. Namun, dari jam 2, kedua anak tersebut tidak pulang-pulang. Orang tua korban menunggu kedua anaknya hingga malam pukul 18 wib, namun kedua anaknya tak kunjung pulang. Sehingga, orang tua korban sempat panik dan mencari disekitar kampung bersama dengan sejumlah keluarga beserta warga sekitar untuk mencari kedua anak tersebut namun tidak ditemukan.

Lantas apa yang terjadi, ternyata ditengah perjalanan kedua anak yang berusia 10 tahun dan kakaknya berusia 14 tahun ternyata diculik oleh sekelompok preman berkedok security.

Hal ini diketahui ketika penyidik Polsek XIII Koto Kampar menghubungi orang tua korban dengan mengatakan “Roni, kedua anaknya ada di Polsek, tadi ditangkap oleh security PT. Padasa, kesinilah jemput anakmu,” ucap Roni (orang tua korban)

Diketahui dari keterangan kedua anak yang diduga diculik, bahwa sekelompok preman tersebut adalah bernama Warmono dan Slamat dan beberapa orang lainnya adalah security PT. Padasa Emam Utama dari Outsourcing PT. Corim grup.

Menurut keterangan Roni, bahwa kedua anaknya diduga diculik oleh preman tersebut, satu diantaranya diborgol oleh Slamet dan dibentak oleh beberapa orang preman berkedok security hingga kedua ananya mengalami trauma.

Atas kejadian tersebut, orang tua korban melaporkan peristiwa dugaan Penculikan terhadap kedua anaknya, dilaporkan pada Polsek XIII Koto Kampar. Namun sangat disayangkan, pihak penyidik yang menerima laporan tersebut justru hanya membuat sebagai Lapdu (Laporan Pengaduan), bukan laporan polisi.

Frans selaku kuasa hukum korban meminta klarifikasi kepada Kanit Reskrim Polsek XIII Koto Kampar dan minta untuk bertemu namun, Kanit Reskrim justru banyak alasan yang diduga untuk menghindari undangan pertemuan.

Ketua umum Dpp Organisasi Team Libas Elwin Ndruru, sangat menyayangkan kejadian tersebut terhadap kedua anak dibawah umur yang diduga adanya indikasi penculikan yang dilakukan oleh sekelompok preman berkedok security PT. Padasa Enam Utama.

Elwin meminta kepada pihak kepolisian agar modus penculikan tersebut segera diungkap. “Kita berharap agar pihak Polsek XIII Koto Kampar lebih serius dalam menangani perkara ini dan segera penangkap pelaku,” pintanya.

Ditambahkan Elwin, “Laporan itu seharusnya LP bukan Lapdu. Perkaranya sudah jelas pidananya, dengan adanya unsur dugaan Penculikan dan juga undang-undang perlindungan anak, namun ada apa polisi justru hanya membuat sebagai Lapdu? Artinya, sebatas lapdu itu boleh ditindaklanjut boleh juga tidak oleh polisi, apa jangan-jangan ini memang setingan oknumnya sehingga hal tersebut dipermudah agar pelaku tidak dapat dijerat hukum? Hal ini kita akan kawal terus tegasnya Elwin, bilamana kita menemukan penyidiknya bermain-main maka segera kita lakukan tindakan hukum melaporkan oknum polisinya atau penyidiknya bermain-main dengan tidak kooperatif pelayani, melindungi dan mengayomi masyarakat, Tegasnya. ***Bersambung

(Ramli Zebua)