Berita  

Barang Balpres (Impor) Kini Bebas Masuk di Batam, Dinilai BC, Disperindag Kurang Pengawasan 

Teamlibas.com – Barang-barang impor atau biasa disebut Balpres seperti Pakaian bekas, Jam, mainan anak-anak dan lain lain yang bebas diperjualbelikan di Batu Aji, Diduga tidak Mengantongi izin. Hal ini diketahui saat tim media mendapatkan informasi dari media sosial (Facebook/FB) dan juga di media online. Senin (24/3).

Salah satu akun FB (DS) dalam status unggahannya melakukan pemasaran atau promosi dari barang impor tersebut. Diketahui beralamat Genta dua, kelurahan Buliang, kecamatan Batu Aji, Kota Batam yang diduga barang balpres tersebut berasal dari Singapura.

Dari himpunan informasi yang didapatkan oleh tim media bahwasanya sudah beroperasi kurang lebih dua tahun dan tidak pernah tersentuh oleh hukum. Dimana pengawasan BC, Disperindag dan APH?. Patut diduga bahwa Bos penampung barang balpres tersebut diduga peliharaan oknum pegawai Bea Cukai KPU Batam baik maupun aparat penegak hukum (APH).

Aktivitas Bos penampung barang seken atau barang balpres itu sudah berjalan selama kurang lebih dua tahun bang, akan tetapi selama mereka menjalankan aktivitas nya di daerah ini diduga tidak pernah didatangi oleh petugas Bea Cukai, ataupun aparat kepolisian.” Ucap sumber kepada media ini, Sabtu (22/3/2025).

Dia mengatakan, mengenai barang seken atau barang balpres tersebut datang ke tempatnya sebanyak dua kali dalam satu Minggu.

“Barang seken atau barang balpres itu datang ketempat nya sebanyak dua kali dalam satu Minggu. dan pada saat barang balpres itu datang dia diantarkan menggunakan mobil truck jenis Colt Diesel sekitar pukul 23.00 Wib hingga pukul 00.00 Wib.” Katanya. (Sumber Red)

Selanjutnya informasi didapatkan dari sumber bahwa kedatangan barang impor tersebut dua kali dalam seminggu. Tim media masih menggali informasi terkait adanya dugaan penyelundupan balpres tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, tim media masih melakukan konfirmasi kepada Bea Cukai, Disperindag dan APH. /Tim

You cannot copy content of this page