Berita  

Tak Hanya Ojek Online, Kini Taksi Online Juga Dapat BPJSTK Gratis dari Pemko Batam

Teamlibas.com – Kabar menggembirakan datang bagi para pengemudi ojek dan taksi online di Kota Batam. Program BPJS Ketenagakerjaan (BPJS TK) gratis yang menjadi salah satu dari tujuh program prioritas pasangan Wali Kota Amsakar Achmad dan Wakil Wali Kota Li Claudia Chandra (ASLI), kini telah resmi mencakup seluruh pengemudi transportasi online, termasuk pengemudi roda empat yang sebelumnya tidak terakomodir.

Setelah sempat mengalami kendala regulasi, terutama bagi peserta yang telah terdaftar sebagai Bukan Penerima Upah (BPU) mandiri dan pengemudi taksi online, Pemerintah Kota Batam akhirnya menyatakan bahwa semua pengemudi online, baik roda dua maupun empat, kini berhak mendapatkan fasilitas perlindungan ketenagakerjaan secara gratis.

Kebijakan ini ditegaskan langsung oleh Wali Kota Batam Amsakar Achmad saat audiensi bersama Aliansi Driver Online Batam (ADOB) yang berlangsung di Kantor Wali Kota pada Selasa (8/4).

“Pekerja rentan itu sesungguhnya tidak otomatis roda dua saja, tapi juga termasuk roda empat. Maka kita akomodir semuanya, termasuk sekitar 3.500 pengemudi yang sebelumnya belum masuk dalam program ini, asalkan datanya terverifikasi,” ujar Amsakar.

Pemerintah Kota Batam telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 2,72 miliar untuk program ini. Dana tersebut akan digunakan untuk membiayai iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi 13.500 pengemudi online, dengan nilai jaminan sebesar Rp 16.800 per orang per bulan. Saat ini, tercatat sudah 9.671 pengemudi, termasuk pengemudi becak dan boat pancung, yang telah diverifikasi sebagai penerima manfaat.

Dalam pertemuan yang dihadiri oleh Wakil Wali Kota Li Claudia Chandra tersebut, perwakilan ADOB menyampaikan dua poin penting: pertama, permintaan agar pengemudi roda empat juga masuk dalam skema bantuan, dan kedua, agar peserta BPJS TK mandiri juga mendapatkan perlakuan yang sama.

“Alhamdulillah, setelah Wali Kota dan Wakil Wali Kota mendengar langsung aspirasi kami, kedua poin itu akhirnya disetujui. Ini kabar yang sangat ditunggu-tunggu oleh para driver,” ungkap Gusril, Sekretaris Umum ADOB, kepada Metrosidik.co.id.

Namun, Amsakar juga menegaskan bahwa ada syarat ketat yang tidak bisa ditawar. Penerima bantuan harus ber-KTP Batam, aktif sebagai pengemudi online, dan berusia maksimal 65 tahun.

“Kalau tidak ber-KTP Batam, tidak bisa kita akomodir. Ini menggunakan dana APBD yang berasal dari masyarakat Batam, jadi harus dikembalikan untuk masyarakat Batam. Kalau mau ikut, silakan urus KTP Batam dulu,” tegasnya.

Dengan keputusan ini, seluruh pengemudi online, baik roda dua maupun empat, termasuk yang sebelumnya telah mendaftar secara mandiri sebagai peserta BPJS TK BPU, akan mendapat perlindungan yang sama dari Pemerintah Kota Batam.

Program ini diharapkan menjadi langkah nyata Pemko Batam dalam meningkatkan kesejahteraan dan keamanan kerja bagi para pengemudi transportasi online yang selama ini menjadi bagian penting dari mobilitas kota. /Red