Teamlibas.com – Sangat disayangkan, Penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMAN 27 di Perumahan Purimas Puri Buana Indah No.2, Buliang, Kec. Batu Aji, Kota Batam, Kepulauan Riau dinilai tidak transparan kepada Media. Rabu (7/5/2025).
Sesuai data yang dimiliki oleh redaksi Media bahwa Dana BOS tahap pertama Tersalurkan Tanggal Pencairan pada 17 Januari 2024 sebesar : Rp 313.410.000 dan Tahap dua telah Tersalurkan Rp 313.410.000 dengan Tanggal Pencairan 09 Agustus 2024. Rincian Penggunaan dana BOS tersebut telah dikonfirmasi kepada pihak sekolah namun jawaban yang kurang memuaskan dan diarahkan ke Dinas Pendidikan Provinsi Kepri.
“Terkait dana BOS langsung ke dinas saja, Semua laporan sudah kami laporkan ke team BOS Dinas,” Jawab pihak sekolah kepada Tim (26/4/35). Padahal semua itu ada Arsip atau salinannya jika Dinas Pendidikan telah melakukan Audit atau pemantauan. Namun apa yang terjadi pihak sekolah tersebut dinilai tidak transparan.
Salah satu yang disorot dan dipertanyakan penggunaan dana BOS tahap kedua pada Pemeliharaan sarana dan prasarana sebesar Rp 98.510.800. Apa saja yang dipelihara dari sarana dan prasarana? apakah sudah autentik?. Dan lebih besarnya pada tahap pertama sebesar Rp 216.493.000. Selain itu masih ada yang perlu dipertanyakan terkait item penggunaan dana BOS tersebut yang diduga tidak tepat sasaran.
Diminta kepada Pihak sekolah dan juga dinas pendidikan agar Penggunaan Dana BOS dan PIP transparan sesuai UU KIP No. 14 tahun 2008,
Surat edaran mentri dalam Negeri No.971 – 7791,28 september tentang pengelolaan Dana BOS sehingga tidak ada keraguan di mata publik dan di tengah masyarakat. Diperkuat pada UU RI No.30 Tahun 2022 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Hingga berita ini diterbitkan, tim media akan melakukan konfirmasi kepada pihak sekolah, Dinas Pendidikan, Mendikbud. /Tim