Teamlibas.com – KPU Bea Cukai (BC) Kota Batam dinilai tidak transparan dan kurang Proporsional dalam mengungkap kasus dugaan Penangkapan Barang Ilegal seperti rokok tanpa Pelekat Ita Cukai.
Kita tau bersama bahwa BC memiliki beberapa fungsi utama sebagai pengawas lalu lintas Keluar dan masuk barang, pengumpul penerimaan negara, pelindung industri dalam negeri, dan fasilitator perdagangan. Bea Cukai juga memiliki peran penting dalam penegakan hukum dan pelayanan di bidang kepabeanan dan cukai.
Pelanggaran yang Umum yang harus dilakukan tindakan tegas
- Barang kena cukai ilegal:Peredaran rokok, minuman beralkohol, dan produk lain yang tidak dilengkapi pita cukai atau izin produksi.
- Pelanggaran HKI:Pembuatan, penjualan, dan penyaluran barang yang meniru merek dagang atau hak cipta.
- Pelanggaran kepabeanan:Pelanggaran terkait impor, ekspor, dan perpindahan barang.
- Pelanggaran administrasi:Pelaporan yang tidak lengkap, salah, atau tidak tepat waktu.
- Pelanggaran pidana:Tindak pidana seperti penipuan bea cukai, pencucian uang, dan korupsi.
Sanksi Pelanggaran Bea Cukai bagi Usaha Ilegal
- Sanksi administrasi:Denda, penahanan barang, pencabutan izin, dan lain-lain.
- Sanksi pidana:Hukuman penjara, denda, dan penyitaan aset.
- Sanksi lainnya:Barang hasil pelanggaran dapat disita dan menjadi milik negara.
Menurut informasi yang didapatkan dari masyarakat yang tidak ingin disebutkan Namanya dalam pemberitaaan bahwa penangkapan tersebut diperkirakan terjadi hari Selasa (22/4/2025) siang hari. Barang tersebut telah diangkut oleh Petugas KPU BC Batam.
Diketahui bahwa truk yang diangkut oleh pelaku barang illegal rokok tersebut dengan nomor 8559-I yang dikendarai oleh inisial BP.
Yang perlu kita pertanyakan adalah,
- Mengapa Penangkapan tersebut tidak di publikasikan (Press Release)
- Dimana Truk dan Sopir tersebut, apakah sudah ditahan atau dibebaskan?
- Dimana Barang Ilegal tersebut, apakah sudah di lelang atau masih tersimpan?.
Beberapa pertanyaan lagi yang ingin disampaikan kepada KPB BC Batam untuk di publikasikan kepada Masyakarat agar tidak menimbulkan Polemik.
Ketua DPD FERADI WPI Kepri dan Ketua Organisasi Masyarakat (Ormas) Kamtibmas Indonesia DPC Kota Batam menanggapi serius terkait peristiwa tersebut.
Bahwa Pada tanggal 2 mei 2025 dan Sabtu 10/5/2025, Tim media telah menyurati KPU BC Batam yang berisi konfirmasi, tidak hanya itu, tim media juga telah melakukan konfirmasi melalui WhatsApp namun tidak ditanggapi hingga saat ini, Ada Apa?.
“Kepada Yth kepala KPU Bea Cukai Kota Batam Di tempat, Saya sebagai Ketua Kamtibmas Indonesia Kota Batam Mendapatkan imformasi yang mana telah terjadi penangkapan rokok yang diduga illegal oleh pihak Bea Cukai Batam. Kami sebagai sosial kontrol tentunya harus mendapatkan informasi yang jelas dari pihak Bea Cukai Batam,” Ujar Ketua Kamtibmas Indonesia Kota Batam.
Hal Senada juga disampaikan juga oleh Mikael Kaka Ketua Ketua DPD FERADI WPI Kepri.
“Dugaan Penangkapan, barang ilegal Rokok dari Bea Cukai Batam , Seharusnya ada transparansi Kepada masyarakat, karena dinilai merugikan Negara, Merujuk pada UU no 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan informasi,”Harapnya.
Contoh Pasal yang Mengatur Tindak Pidana Cukai:
- Pasal 54 UU Cukai:Aturan mengenai sanksi bagi setiap orang yang menawarkan, menjual, atau menyimpan barang kena cukai tanpa izin.
- Pasal 64 UU Cukai:Aturan mengenai sanksi bagi pelanggaran lain yang terkait dengan cukai.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai merupakan dasar hukum utama yang mengatur tindak pidana di bidang cukai. Pelanggaran terhadap undang-undang ini dapat dikenakan sanksi pidana, yang dapat berupa penjara dan/atau denda. Penegakan hukum terkait tindak pidana cukai dilakukan oleh DJBC. Diminta kepada Menteri Keuangan agar KPU BC Batam, Kepulauan Riau diaudit.
Hingga berita ini diterbitkankan, tim media masih melakukan konfirmasi dan Bersurat kepada BC, Kakanwil, Drijen BC, Menkeu dan APH guna Keterbukaan Informasi Publik. /TIm