Teamlibas.com – Terkait pemberitaan Teamlibas.com pada hari Sabtu, 17 Mei 2025 yang berjudul “Part 2, Kebijakan Pimpinan FIFGROUP Dinilai Sangat Memberatkan Kepada Konsumen MN, Kurang Toleransi” PT FIFGROUP memberikan beberapa poin yang perlu diklarifikasi.
Menurut Pimpinan Cabang FIFGROUP Batam bahwa Pemberitaan tersebut tidak cover both sides sesuai dengan prosedur pemberitaan di media massa. Atas hal tersebut, kami mengajukan hak jawab
sebagai berikut :

1. Konsumen yang dimaksud dalam pemberitaan adalah benar merupakan konsumen aktif
FIFGROUP Cabang Batam atas nama Matias Nehe dengan nomor kontrak 219902219624.
2. Dalam catatan kami, konsumen itu memiliki keterlambatan pembayaran selama 100 hari.
Oleh karena itu, FIFGROUP Cabang Batam telah melakukan penagihan secara bertahap sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP), mulai dari pengiriman surat somasi hingga kunjungan langsung ke alamat konsumen. Namun hingga 13 Mei 2025, konsumen belum menunjukkan
itikad baik untuk menyelesaikan kewajibannya.
3. Sehubungan dengan keterlambatan yang telah mencapai 100 hari, maka sesuai ketentuan yang berlaku, proses penanganan selanjutnya dialihkan kepada mitra FIFGROUP, yaitu PT Oloan Pratama Mandiri.
4. Pada hari Selasa, 13 Mei 2025, mitra eksternal tersebut bertemu dengan konsumen dan
selanjutnya mengarahkan yang bersangkutan untuk datang ke kantor FIFGROUP Cabang
Batam guna melakukan negosiasi lebih lanjut.
5. Konsumen bertemu dengan Chandro Yandie Silaban selaku petugas recovery FIFGROUP.
Namun, karena kondisi kantor sedang ramai dan ruangan penuh, atas kesepakatan bersama,
diskusi sementara dipindahkan ke warung kopi yang berada tepat di sebelah kantor.
6. Dalam pertemuan tersebut, Chandro menjelaskan bahwa karena belum tercapai kesepakatan
penyelesaian kewajiban, unit kendaraan perlu dititipkan sementara di kantor FIFGROUP
Cabang Batam sebagai objek jaminan fidusia. Sebelum ditandatangani, Berita Acara Serah
Terima Kendaraan (BASTK) telah diserahkan kepada konsumen disertai dengan penjelasan
mengenai isi dan tujuan dari dokumen tersebut.
7. Oleh karena itu, pernyataan dalam pemberitaan bahwa konsumen “ditipu”, “tidak diberikan
penjelasan”, atau “diminta tanda tangan tanpa tahu isi dokumen” tidak sesuai dengan fakta
di lapangan.
8. Pada hari berikutnya, konsumen kembali mendatangi kantor FIFGROUP Cabang Batam. Dalam pertemuan tersebut, dilakukan proses mediasi dan negosiasi untuk menyelesaikan tunggakan, salah satunya dengan menawarkan opsi pembayaran empat kali angsuran sebagai syarat
pengambilan kembali kendaraan. Namun, kesepakatan tersebut belum disetujui oleh
konsumen.
9. Pada Senin, 19 Mei 2025, konsumen kembali mendatangi kantor FIFGROUP Cabang Batam
untuk melakukan pembayaran empat kali angsuran sesuai kesepakatan sebelumnya, dan
kendaraan pun dikembalikan kepada yang bersangkutan.
10. Dalam menjalankan prosedur penagihan, FIFGROUP senantiasa mengedepankan proses
operasional penagihan sesuai dengan regulasi dan Standard Operating Procedure (SOP) yang
berlaku. Dengan demikian, dalam praktiknya perusahaan dapat memastikan setiap proses
penagihan dilakukan sesuai dengan prinsip-prinsip etika dan profesionalitas.
11. Sehubungan dengan kejadian tersebut, Kepala FIFGROUP Cabang Batam, Ade Irawan,
meminta seluruh konsumen FIFGROUP untuk selalu menjaga kelancaran pembayaran
angsuran. Pembayaran tepat waktu sangat penting untuk menjaga kualitas kredit serta
mencegah adanya masalah yang mungkin timbul di kemudian hari.
12. FIFGROUP juga berkomitmen untuk membantu konsumen yang mengalami kesulitan dalam
pembayaran dengan memberikan solusi yang terbaik sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
13. Apabila konsumen mendapati adanya perilaku menyimpang yang dilakukan oleh karyawan
FIFGROUP, silahkan menghubungi kanal pengaduan dan layanan servis FIFGROUP melalui
whatsapp 0895-21500-343 atau menghubungi 1500-343. Tentu kami akan selalu
mengedepankan pelayanan yang excellence kepada seluruh konsumen FIFGROUP.
Demikian hak jawab ini kami sampaikan, atas perhatian dan kerja samanya kami ucapkan terima kasih.
Bantahan Dari Matias Nehe Selaku Debitur/Konsumen
1. Sesuai keterangan dari konsumen FIFGROUP atas nama Matias Nehe bahwa selama penarikan/penitipan unit belum menerima surat somasi, surat Fidusia, surat tugas penagihan, SPPI dari pihak petugas di lapangan ataupun dari Office
2. Proses penanganan Unit yang dialihkan kepada mitra FIFGROUP, yaitu PT Oloan Pratama Mandiri tidak ada pemberitahuan kepada Konsumen baik secara Lisan maupun Tulisan
3. Pada saat konsumen dibawa ke Kantor, Konsumen tersebut merasa ditekan dan ditipu oleh oknum petugas /DC FIFGroup. Oknum DC/Petugas atasnama Chandro Yandi menyuruh konsumen untuk menunggu di kedai kopi untuk pengurusan Pembayaran angsuran tetapi yang keluar surat Berita acara Serah terima unit. Oleh sebab itu Konsumen merasa tertipu tanpa menjelaskan isi surat kepada Konsumen.
4. Penitipan Unit yang dimaksud sebagai Jaminan Fidusia dinilai tidak sesuai SOP ataupun UU Fidusia dan UU Konsumen.
5. Proses Negosiasi disaksikan oleh ketua Ormas Team Libas DPW Kepri dan ketua DPD Kamtibmas DPC Kota Batam . Namun pihak FIFGROUP menekan harus membayar tunggakan selama 4 bulan.
6. Bahwa pada dasarnya Unit di ambil oleh Chandro Yandi , lalu menyerahkan berita acara serah terima unit tanpa adanya penjelasan kepada Konsumen. /Red