Dipimpin oleh Kepala Dinas Perizinan Terpadu dan dihadiri oleh sejumlah pejabat terkait, termasuk perwakilan dari Dinas PUPR, Dinas Perkim, Dinas Perhubungan, Satpol PP, Camat Tebing Tinggi, Asisten III, Kepala Bapenda, dan Kepala Bagian Hukum.
Pemda akan melakukan penertiban terhadap papan reklame yang dipasang tanpa izin resmi. Tindakan ini bertujuan untuk menegakkan aturan perizinan serta menjaga estetika dan ketertiban tata ruang kota.
Penertiban ini melibatkan berbagai instansi pemerintahan seperti Dinas Perizinan Terpadu, Satpol PP, Dinas PUPR, Dinas Perkim, Dinas Perhubungan, dan Bapenda selasa, (27 Mei 2025)
Penertiban dimulai pada pekan ini, diawali dari Jalan Teuku Umar (Depan Rumah Makan simpang tigo) , dan akan dilanjutkan secara bertahap ke titik-titik lainnya.
Sebanyak 11 titik telah diidentifikasi, yakni:
- Jalan Teuku Umar (Depan rumah makan simpang tigo)
- Simpang Jalan Tebing Tinggi
- Pelabuhan Camat
- Komplek Bea Cukai
- Sei Juling
- Tanjung Harapan/Pelabuhan (2 unit)
- Jalan Diponegoro
- Simpang Jalan Kesehatan
- Simpang kuburan Jalan Kesehatan
Reklame yang dipasang tanpa izin melanggar aturan perizinan dan tidak memberikan kontribusi pendapatan kepada daerah. Selain itu, keberadaannya dianggap mengganggu tata ruang serta keindahan kota.
Pemda akan menerbitkan tiga tahapan surat teguran. Surat pertama hari ini akan ditempel secara fisik di tiang reklame dalam bentuk laminating pada pukul 03.00 WIB, dan diberikan masa tenggat tujuh hari. Bila tidak diindahkan, surat kedua dan ketiga akan menyusul dengan tenggat serupa. Jika tetap tidak ada respon, reklame akan ditertibkan secara paksa atau di Tebang
Dengan penertiban ini, Pemda Kabupaten Kepulauan Meranti berharap masyarakat dapat lebih patuh terhadap prosedur perizinan dan ikut serta dalam menciptakan lingkungan kota yang tertib dan estetis.