Teamlibas.com – Kuasa Hukum Stevanie (25 tahun), disc jockey (DJ) First Club, yang diduga korban pengeroyokan 3 Warga Negara Asing (WNA) Vietnam, meminta aparat hukum menyita Closed-Circuit Television (CCTV) klub malam itu, untuk membuktikan apakah pelaku pengeroyok pengunjung atau pekerja. Pasalnya, pihak First Club terindikasi tidak transparan dalam insiden Sabtu, 7/6/2025 dini hari.
Dalam keterangan saksi mata dan saksi korban kejadian bermula pada pukul 01.15 WIB usai korban bekerja sebagai DJ. Ia diajak bergabung dengan temannya yang duduk di ruangan VIP sofa nomor 17 dan 18 di First Club. Sekira pukul 01.40 salah satu tamu yang duduk di ruangan itu menyuruh korban untuk meminta maaf kepada salah satu terduga pelaku karena ada permasalahan sebelumnya.
Setelah korban meminta maaf tiba-tiba terduga pelaku bersama tiga temannya langsung memukul korban berkali-kali dan tidak berselang lama personel security datang untuk melerai. Kemudian korban, langsung mengambil tasnya, dan menuju ke tempat parkir. Tetapi sesampai di parkiran, tiba-tiba dari arah belakang, datang para terduga pelaku dan langsung menenendang serta memukul korban berkali-kali.
Dari fakta itu, diketahui First Club beroperasi sebelum pukul 00.00 Sabtu (7/6/2025), di mana sesuai Peraturan Wali Kota Batam Nomor 11 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Batam Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Waktu Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan di Kota Batam, pasal 4 ayat (2).
”Untuk Hari Raya Beragama lainnya, seperti Hari Raya Idul Adha, Natal, Waisak, Nyepi, dan/atau hari raya beragama yang telah ditetapkan oleh Pemerintah, maka berlaku ketentuan tutup bagi jenis usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a sampai dengan huruf g dan huruf | adalah sebagai berikut: a. 1 (satu) hari sebelum hari besar agama dimaksud dimulai pukul 18.00 WIB; dan b. 1 (satu) hari pada saat hari besar beragama dimaksud.”
Seharusnya First Club baru bisa beroperasi sejak pukul 00.00 Sabtu, 7/6/2025. ”Jika telah ada operasi sebelum jam tersebut, berarti club tersebut telah melanggar aturan karena jam operasi sebelumnya adalah Jumat, 6/6/2025, yakni Hari Raya Idul Adha, hari besar keagamaan,” kata seorang saksi di lokasi First Club, Jl Duyung, Lubuk Baja Kota, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam.
”Jika pengelola First Club berkilah bahwa pelaku pengeroyokan terhadap klien kami, Stevanie, bukanlah pekerja, tetapi pengunjung tetap, kami meminta aparat hukum menyita CCTV dan membuka semua data gambar dan video, biar publik mengetahui apakah benar orang asing yang berkunjung ke sana pekerja bukan pekerja,” kata Juni Ardi Tanjung, SH, kuasa hukum korban Stevania kepada wartawan, Minggu, 8/6/2025.
Dia menjelaskan, kliennya yang bekerja sebagai DJ setiap malam bertemu dengan pelaku pengeroyokan yang juga memiliki kegiatan di tempat itu. Dari berbagai keterangan yang diperoleh, tiga wanita yang diduga melakukan pengeroyokan terhadap korban bekerja sebagai lady companion (LC) di First Club.
Dipastikan, terduga pelaku pengeroyokan adalah WNA asal Vietnam. ”Soal izin masuk apakah wisatawan atau ada permit kerja, saya tidak dalam kapasitas menyelidikinya. Tapi, ayo, sama-sama kita pertanyakan kepada imigrasi, status mereka. Nama-Namanya sulit saya ingat, salah satu Bernama …Nguyen,” jelas Juni Ardi Tanjung.
Seorang aktivis di Kepri yang tinggal di kota Batam, mengatakan manajemen tempat hiburan di Batam selama ini suka melanggar ketentuan, tetapi jika ketahuan selalu sibuk memanipulasi data untuk menghindar dari jeratan hukum. ”Saya harap semua manajemen, perbaiki manajemen dan bersihkan segala pelanggaran termasuk keberadaan orang asing,” tulis seseorang yang mengaku aktivis pemerhati pariwisata di Batam.
”Jangan seakan akan dengan kesalahan yang ada selama ini, selalu membela diri, bukan memperbaiki diri, bahkan menyampaikan kepada media tidak sesuai dengan kejadian yang ada. Dulu manajemen mengatakan tidak ada orang asing yang bekerja, dan bahkan akan menuntut salah satu medsos pencemaran nama baik, tetapi terbukti ada beberapa orang asing kerja di sana,” katanya. (*)