Teamlibas.com : Labuhanbatu Selatan- Dunia pemerintahan desa kembali diguncang! Penjabat Kepala Desa (Pj Kades) Rasau tahun 2023, Hasran Ilham Harahap (45) alias Cacan, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu Selatan dalam kasus dugaan korupsi Dana Desa tahun anggaran 2023.
Penetapan status tersangka ini diumumkan langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Labusel, Solidaritas Banua, S.H., dalam konferensi pers yang digelar di Aula Terbuka Kejari, Rabu (25/06/2025)
Menurut Solidaritas Banua, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik berhasil mengantongi dua alat bukti yang sah, yakni penarikan Dana Desa yang tidak dipertanggungjawabkan serta pengadaan fiktif termasuk pengadaan hewan ternak yang tak pernah direalisasikan.
“Setelah proses penyelidikan mendalam dan didukung dengan alat bukti yang kuat, kami menetapkan saudara Hasran Ilham Harahap sebagai tersangka. Ia disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, sebagai pasal primer, dan subsider Pasal 3 dari undang-undang yang sama,” ungkap Banua.
Tak hanya ditetapkan sebagai tersangka, Cacan juga langsung ditahan selama 21 hari terhitung sejak 25 Juni hingga 14 Juli 2025 guna kepentingan penyidikan lanjutan.
Yang lebih mengejutkan, saat dikonfirmasi mengenai ke mana larinya dana desa tersebut, Cacan mengaku bahwa uang negara yang semestinya digunakan untuk pembangunan desa itu telah dihabiskan di tempat hiburan malam
Kejari Labuhanbatu Selatan menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penyidikan secara mendalam dan tidak segan menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam penyalahgunaan dana desa.
“Kami berkomitmen untuk menjaga akuntabilitas pengelolaan dana desa. Tidak boleh ada yang bermain-main dengan uang rakyat,” tegas Banua.
Kasus ini menjadi sorotan publik dan diharapkan menjadi peringatan keras bagi para perangkat desa lainnya agar tidak menyalahgunakan dana yang diperuntukkan bagi kesejahteraan masyarakat.
Anshori Pohan/tim