Ketentuan dasar pengelolaan limbah B3 termuat dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH), khususnya pada Pasal 59. Dalam pasal tersebut ditegaskan bahwa setiap pihak yang menghasilkan limbah B3, termasuk rumah sakit, wajib melakukan pengelolaan limbah tersebut secara bertanggung jawab dan berkelanjutan.
Lebih lanjut, pengelolaan limbah B3 dijelaskan secara rinci dalam Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 yang mencakup definisi, klasifikasi, metode pengumpulan, pengangkutan, pemanfaatan, pengolahan, hingga penimbunan limbah berbahaya tersebut. Rumah sakit diwajibkan menjalankan seluruh prosedur ini dengan ketat untuk menghindari pencemaran dan risiko kesehatan.
Kementerian Kesehatan RI turut menerbitkan peraturan teknis melalui Permenkes No. 18 Tahun 2020 yang khusus membahas pengelolaan limbah medis di fasilitas pelayanan kesehatan (Fasyankes), serta Permenkes No. 7 Tahun 2019 tentang kesehatan lingkungan rumah sakit, termasuk prosedur pengelolaan limbah.
Sementara itu, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) juga mengeluarkan beberapa regulasi penting, di antaranya Permen LHK No. 56 Tahun 2015 yang memuat syarat teknis pengelolaan limbah B3, Permen LHK No. 6 Tahun 2021 mengenai penetapan status, pengurangan, hingga perpindahan lintas batas limbah B3, serta Permen LHK No. 4 Tahun 2020 yang mengatur soal pengangkutan limbah B3.
Tak hanya di tingkat pusat, pemerintah daerah melalui Peraturan Daerah (Perda) juga dapat mengatur pengelolaan limbah B3 di wilayah masing-masing. Perda ini wajib sejalan dengan peraturan nasional dan bertujuan mendukung pengawasan serta pengendalian limbah B3 di daerah.
Sanksi tegas menanti bagi rumah sakit atau fasilitas kesehatan yang melanggar ketentuan tersebut. UU PPLH menetapkan ancaman pidana dan denda bagi pihak yang tidak mengelola limbah B3 sesuai aturan, demi melindungi lingkungan hidup dan keselamatan publik.
Oleh karena itu, setiap RSUD wajib memastikan kepatuhan terhadap semua peraturan terkait. Pengelolaan limbah medis harus dilaksanakan secara profesional, termasuk dengan membangun instalasi pengolahan air limbah (IPAL), memilah limbah sesuai klasifikasinya, serta bekerja sama dengan pihak berizin untuk pengangkutan dan pemusnahan limbah B3 sesuai standar yang berlaku.
(Tls)