Berita  

ASN Perempuan Diduga Selingkuh dengan Pria Beristri, Terancam Sanksi Disiplin dan Pidana

Teamlibas.com : Pekanbaru — Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial MD (38), yang bekerja di bagian Casemix lantai 2 Kantor Arifin Ahmad, Kota Pekanbaru, diduga menjalin hubungan terlarang dengan seorang pria beristri berinisial HM (30). Dugaan tersebut mencuat setelah istri sah HM, yakni SF (32), yang merupakan tenaga honorer di Dinas Perdagangan Kabupaten Kepulauan Meranti, mencurigai adanya perubahan sikap dari suaminya sejak awal tahun lalu.

Dugaan perselingkuhan ini bermula dari kecurigaan SF yang mendapati suaminya mulai bersikap tertutup, sering pulang larut malam, dan menghindari komunikasi. Setelah melakukan penelusuran pribadi, SF mengungkap bahwa HM telah menjalin hubungan dengan MD sejak awal 2023 dan diduga telah menikah siri tanpa sepengetahuan dirinya.

Yang mengejutkan, dari pernikahan siri tersebut, keduanya diduga telah memiliki seorang anak laki-laki. Hal ini menambah beban psikologis bagi SF, yang merasa dikhianati tidak hanya sebagai istri, tetapi juga sebagai mitra dalam rumah tangga yang sah menurut hukum negara.

Terkait statusnya sebagai ASN, MD berpotensi dikenai sanksi disiplin sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Jika terbukti melanggar kode etik, ia dapat menerima hukuman mulai dari teguran lisan, penundaan kenaikan pangkat, hingga pemberhentian secara tidak hormat dari statusnya sebagai PNS.

Tidak hanya sanksi administratif, kasus ini juga berpotensi berlanjut ke ranah pidana. Dugaan perzinaan bisa dikenakan pasal 284 KUHP atau Pasal 411 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru, yang mengatur hukuman pidana bagi pelaku hubungan seksual di luar pernikahan yang sah.

Merasa haknya sebagai istri telah dilanggar, SF menggandeng Lembaga Bantuan Hukum DPD Cendrawasih Celebes Indonesia (CCI) untuk menempuh jalur hukum. SF akan melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian serta Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Riau. Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak MD, HM, maupun instansi tempat mereka bekerja.

Masyarakat pun merespons dengan berbagai reaksi, mayoritas mengecam keras tindakan yang dinilai mencoreng nama baik ASN. Desakan agar proses hukum berjalan secara transparan dan tegas semakin kuat, guna menjaga integritas lembaga pemerintahan serta memberikan efek jera bagi pelaku pelanggaran etika.

Sementara itu, upaya konfirmasi kepada MD melalui nomor 08126886XXX belum mendapatkan respons hingga saat ini.

You cannot copy content of this page