Team LIBAS.com Bengkalis – Maraknya aktivitas sawmill (penggergajian kayu) ilegal di Kabupaten Bengkalis, Riau, memicu keresahan masyarakat dan sorotan dari sejumlah pihak. Sekretaris DPD Light Independent Bersatu (LIBAS) Dody Saputra bersama timnya mengungkap temuan sejumlah sawmill ilegal yang beroperasi terang-terangan di pinggir jalan, bahkan di kawasan tengah kota, tanpa izin resmi dari pihak berwenang.
Investigasi lapangan yang dilakukan oleh Tim DPD LIBAS Bengkalis menemukan beberapa titik yang diduga kuat menjadi lokasi pengolahan kayu ilegal. Salah satu yang paling mencolok terletak di Jalan Bantan, , yang diduga dimiliki oleh seseorang berinisial SK . Sawmill tersebut disinyalir tidak memiliki izin usaha resmi, sehingga berpotensi merugikan negara dan masyarakat sekitar secara ekonomi maupun lingkungan.
Warga yang tinggal di sekitar lokasi sawmill ilegal menyampaikan berbagai keluhan atas dampak negatif aktivitas tersebut. Mereka mengaku terganggu oleh kebisingan mesin gergaji, serbuk kayu yang beterbangan, serta jalan yang kotor akibat limbah pengolahan kayu. “Kami resah dengan keberadaan sawmill ini. Setiap hari bising, debu berterbangan, dan jalanan jadi kotor. Seharusnya pemerintah bertindak tegas,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Lebih jauh, keberadaan sawmill ilegal tersebut memunculkan dugaan keterlibatan dalam praktik pembalakan liar yang mengancam kelestarian hutan. Jika tidak ditindaklanjuti, hal ini dikhawatirkan akan merusak ekosistem di Bengkalis dan sekitarnya, serta memperburuk krisis lingkungan yang tengah dihadapi.
Selain berdampak terhadap lingkungan dan kenyamanan warga, sawmill ilegal juga dinilai menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat. Pelaku usaha kayu legal yang telah mengantongi izin resmi dan membayar pajak merasa dirugikan, karena pelaku sawmill ilegal dapat menjual produk kayu dengan harga lebih murah tanpa kewajiban hukum apapun.
Menanggapi situasi ini, DPD LIBAS mendesak aparat penegak hukum (APH) agar bertindak tegas dan profesional. Mereka meminta penegakan hukum dilakukan berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, serta Pasal 37 angka 13 ayat 1 huruf b UU RI Nomor 6 Tahun 2023, yang mengatur ancaman pidana minimal lima tahun bagi pelaku usaha ilegal. “Kami minta APH bertindak cepat. Jangan sampai ini menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di daerah,” tegas salah seorang aktivis lingkungan dari LIBAS.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari aparat penegak hukum maupun pemerintah daerah terkait langkah penanganan sawmill ilegal di Bengkalis. Namun, Tim DPD LIBAS menyatakan akan segera melaporkan temuan ini secara resmi ke Polres Bengkalis, dengan tembusan ke Kapolda Riau, dalam waktu dekat.*(TIM libas)