Berita  

Tegas! Satpol PP Diminta Tertibkan Tiang Reklame Ilegal di Kepulauan Meranti

Teamlibas.com : Meranti – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) secara resmi meminta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran (Damkar) untuk segera menertibkan sejumlah tiang reklame ilegal.

Permintaan ini disampaikan melalui surat penting bernomor 570/DPMPTSP/VII/2025/^5 tertanggal 10 Juli 2025, disertai tiga lampiran terkait penertiban reklame.

Penertiban ini didasari oleh telah berakhirnya masa berlaku surat peringatan ketiga yang sebelumnya dikirimkan pada 13 dan 20 Juni 2025 kepada pihak pemilik reklame. Hingga batas waktu yang ditentukan, tidak ada tanggapan atau tindak lanjut dari pihak terkait, sehingga DPMPTSP menilai tindakan tegas perlu segera diambil. jum’at, (11/7/2025)

DPMPTSP merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Reklame serta Peraturan Bupati Kepulauan Meranti Nomor 1 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Reklame sebagai dasar hukum. Kedua regulasi ini mengatur secara rinci mengenai prosedur perizinan dan tata kelola reklame di wilayah tersebut.

Dari hasil pendataan, terdapat 11 tiang reklame yang diketahui tidak memiliki izin resmi, tapi ada tiga (3) tiang sudah sampai ke peringatan terakhir atau ke tiga, masing-masing terletak di Jalan Teuku Umar, Jalan Tebing Tinggi Pelabuhan Camat, dan di depan Pelabuhan Camat. Keberadaan reklame-reklame tersebut dianggap tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga merugikan daerah dari sisi pendapatan asli daerah (PAD).

Selain berpotensi mengurangi PAD, keberadaan tiang reklame ilegal juga dinilai merusak estetika kota dan dapat membahayakan keselamatan masyarakat jika tidak dipasang sesuai standar teknis. Oleh karena itu, langkah penertiban menjadi pilihan mutlak untuk menjaga ketertiban umum.

DPMPTSP menegaskan bahwa kesempatan telah diberikan dalam bentuk tiga surat peringatan. Karena tidak diindahkan, maka penindakan menjadi opsi terakhir demi memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku. Meski belum ditentukan tanggal pasti, pihaknya mendesak Satpol PP untuk segera menjadwalkan eksekusi penertiban dalam waktu dekat.

Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti juga mengimbau para pelaku usaha agar mematuhi aturan dan segera mengurus perizinan sebelum memasang reklame. Penegakan hukum yang konsisten diharapkan dapat menciptakan lingkungan investasi yang sehat, tertib, dan berkelanjutan di daerah ini.

 

(Tls)

You cannot copy content of this page