Teamlibas.com : Labuhanbatu Selatan– Diduga ada penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar subsidi di salah satu gudang di areal perkebunan kelapa sawit di Desa Tanjung Mulia kecamatan Kampung Rakyat kabupaten Labuhanbatu Selatan Selasa (15/07/2025)
Solar bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat dan sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) ini, diduga kuat dialihkan untuk menggerakkan alat berat seperti ekskavator dan dump truk yang beroperasi di perkebunan tersebut.
Informasi yang berhasil dihimpun di lapangan menunjukkan pola pengangkutan solar yang terbilang mencolok. Hampir Setiap hari, sejumlah along-along sepeda motor terlihat berulang kali keluar masuk gudang dengan membawa lebih dari 10 jerigen berkapasitas 30 liter setiap kali angkut.
Praktik “penimbunan” solar ini tidak hanya menimbulkan pertanyaan besar mengenai asal-usul solar tersebut, tetapi juga memicu kekhawatiran akan kelangkaan pasokan solar di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) yang berdampak langsung pada masyarakat.
Penyalahgunaan solar subsidi untuk kepentingan komersial skala besar seperti operasional perkebunan merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, serta Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.
Praktik ini secara nyata merugikan keuangan negara karena subsidi yang seharusnya dinikmati rakyat justru dinikmati oleh pihak tak bertanggung jawab.
Masyarakat mendesak Polres Labuhanbatu Selatan khususnya Polsek Kampung Rakyat untuk segera turun tangan. Diharapkan, pihak kepolisian tidak hanya melakukan penyelidikan mendalam, tetapi juga menindak tegas para pelaku penimbunan dan penyalahgunaan solar subsidi tersebut.
Penindakan hukum yang transparan dan akuntabel sangat dibutuhkan untuk memberikan efek jera dan memastikan keadilan bagi masyarakat yang selama ini bergantung pada subsidi pemerintah.
AP/Tim