News  

Menunggu Tindakan Polda Kepri dan Dinas Terkait untuk Periksa PT Tiger Trans Internasional

Menunggu Tindakan Polda Kepri dan Dinas Terkait untuk Periksa PT Tiger Trans Internasional

Tebas| Angin pagi di Pulau Bulan kini tak lagi membawa harapan. Ia membawa bau getir dari laut yang tercemar. Air asin yang dulu jernih kini keruh dan berlendir. Warga setempat percaya: laut mereka diracuni. Dan semua tudingan mengarah pada satu nama — PT Tiger Trans Internasional.

Perusahaan produksi kapal asal Batam itu diduga membuang limbah beracun (B3) secara sembunyi-sembunyi ke laut terbuka. Limbah itu berasal dari proses pembakaran kapal berbahan fiber: campuran resin, fiberglass, dan bahan kimia beracun. Nelayan Tersingkir, Aparat Menghilang.

Bukan hanya ekosistem yang sekarat. Kehidupan warga pesisir pun ikut hancur.

“Kami tak lagi bisa melaut. Ikan tak datang. Hasil tangkapan kosong. Tapi pejabat hanya diam,” tutur seorang nelayan dengan suara lirih, menggenggam jala yang kering sejak berminggu-minggu.

Yang membuat luka ini menjadi kemarahan: Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Kelautan Provinsi Kepri seolah lenyap dari tanggung jawabnya.
Undang-Undang Dilanggar Terang-Terangan

Perbuatan membuang limbah B3 bukan sekadar keteledoran teknis. Ini jelas kejahatan lingkungan yang masuk dalam ranah hukum:

📌 Pasal 104 UU No. 32 Tahun 2009: Dumping tanpa izin = penjara maksimal 3 tahun & denda Rp3 miliar.
📌 Pasal 98 Ayat (1): Pencemaran lingkungan = penjara hingga 10 tahun & denda Rp10 miliar.

Namun hukum tak berarti apa-apa jika institusi yang menegakkannya justru bersembunyi.
Rp60 Juta untuk Membeli Kebisuan?

Sebuah sumber internal mengungkap bahwa ada dugaan uang Rp60 juta yang mengalir ke oknum demi melancarkan pembuangan limbah secara ilegal.
Kalau benar, maka ini bukan sekadar skandal lingkungan—ini adalah kolusi, korupsi, dan pengkhianatan terhadap rakyat.
Di Mana Hati Nurani Para Penjaga Negeri Ini?

Mengapa pengawasan tidak dilakukan?

Mengapa laporan masyarakat diabaikan?

Siapa yang diuntungkan, siapa yang dikorbankan?

Diamnya DLH dan Dinas Kelautan tak bisa dibenarkan. Jika mereka tahu dan membiarkan, maka mereka terlibat.
Rakyat Menuntut! Jangan Diamkan Kejahatan Ini!

Kami, masyarakat peduli lingkungan, menyuarakan 4 tuntutan:

DLH dan Dinas Kelautan Kepri segera buka hasil investigasi dan turun ke lokasi.

Polda Kepri dan Kejaksaan Tinggi periksa PT Tiger Trans Internasional beserta pejabat terkait.

Jika terbukti bersalah, seret ke pengadilan dan jatuhkan hukuman maksimal.

Jika suap benar terjadi, KPK wajib turun tangan dan bersihkan lembaga dari para pengkhianat.

Ini Tentang Hak Kami – Tentang Masa Depan Anak Cucu Kami

Laut bukan halaman belakang korporasi.
Laut adalah napas kehidupan, meja makan nelayan, dan warisan yang tak ternilai bagi generasi penerus bangsa.

Jika negara terus bungkam, maka rakyat harus bersuara lebih lantang.
Ini bukan hanya tentang limbah—ini tentang keberanian melawan kejahatan yang dibungkus rapi oleh kekuasaan dan uang.

Kita tak boleh kalah. Alam ini butuh kita. Dan laut tak akan bicara, kecuali kita yang menjadi suaranya.

Sumber : Eranusanews.com,

You cannot copy content of this page