Teamlibas.com / Batam – Dinilai Owner PT Batam Mitra Jaya (BMJ) tanpa Papan Nama yang beralamat di Batu Ampar tidak paham UU Ketenagakerjaan. Pasalnya sudah dilakukan Perundingan Bipartit dan Tripartit kedua kalinya di Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Batam namun tetap saja tidak menemukan titik terang. Pihak perusahaan terkesan meragukan Mediator Disnaker saat perundingan, Kamis (28/8/2025).
Yutel, Ketua dari Team Light Independent Bersatu (Team LIBAS) DPW Kepri meminta agar pihak PT Batam Mitra Jaya (BMJ) hadirkan kuasa hukumnya agar mediasi tidak berjalan di tempat.
“Pada perundingan pertama antara perusahaan dengan pekerja tidak mendapatkan solusi. UU Ketenagakerjaan pun sudah kita paparkan namun Owner PT BMJ (Steven) menginginkan penyelesaian di tingkat Disnaker. Hari ini sudah dilakukan Tripartit kedua kalinya namun masih kekeh pihak perusahaan. Mediator dan kuasa hukum dari team LIBAS sudah menjelaskan persoalan hukum dan UU ketenagakerjaan namun masih saja dinilai ngeyel. Sehingga mediasi tidak menemukan kesepakatan terbaik. Kita minta agar pihak perusahaan didampingi oleh Penasehat hukum atau yang paham hukum dan aturan di pertemuan selanjutnya. Karena ini jelas kita bicara seperti tidak nyambung,” katanya.
Ia menambahkan lagi bahwa dasar hukum sudah dijelaskan secara rinci kepada Owner tersebut begitu juga dengan pihak Disnaker sebagai mediator namun masih tidak paham.
“Saya sarankan, agar Sistem manajemen pihak perusahaan perlu diperbaiki, belajar UU ketenagakerjaan dan juga Hak-hak pekerja perlu dipelajari,” tambahnya.

Lagi-lagi, Yutel dan Penasehat Hukumnya Sawato Laia, SH beserta Tim meminta pihak perusahaan menghadirkan kuasa hukum pada pertemuan selanjutnya sehingga perselisihan hubungan kerja tidak berjalan di tempat dan segera tuntas.
“Mungkin ini akan kita bawa perkara ini ke bagian Pengawasan dan ketingkat PHI saja karena ini jelas memperlambat proses mediator. Pihak Disnaker pun sudah menjelaskan UU dan aturan serta Perselisihan namun pihak perusahaan seperti tidak menghargai atau mungkin ketidaktahuannya terkait Upah pekerja dan juga UU Ketenagakerjaan. Owner tersebut berbicara tanpa dasar, karena UU Ketenagakerjaan lebih tinggi dari Aturan Perusahaan itu sendiri,” tambahnya.
Armen Mantan Pekerja di Perusahaan Tersebut merasa kecewa dengan hak-haknya yang tidak terpenuhi seperti Kekurangan Upah kerja (UMK) kota Batam, Lembur, Kompensasi, Kelebihan Masa Training dan Cuti tahunan.
“Intinya Bang Selama saya bekerja di PT Batam Mitra Jaya itu tidak pernah saya mendapatkan gaji di atas 4 juta rata-rata dibawah 4 juta, Rp3.837.000 sama Rp.3.950.000 sama Rp.3.947 sama Rp.3.940.000 itu yang saya terima selama 2024, dan tahun 2025 sama ada kekurangan Upah,” ungkap Armen.

Akhirnya Armen saat ini lakukan print mutasi rekeningnya besar upah yang diterimanya dan terbukti Upah tidak sesuai UMK. Sebelumnya Pihak perusahaan tidak memberikan Slip gaji sehingga rincian gaji pekerja tidak diketahui oleh Pihak Perusahaan itu sendiri. Begitu juga dengan surat kontrak kerja. Dinilai perusahaan amburadul terkait managementnya.
Lalu bagaimana dengan nasib Pekerja lain yang masih kerja di perusahaan tersebut, apakah mereka mengalami hal yang sama terkait Perselisihan Hubungan Industri?
Hingga berita ini diterbitkan, Tim media masih melakukan konfirmasi bertahap kepada pihak perusahaan maupun instansi terkait dan juga Pekerja. /Tim
Bersambung…