Teamlibas.com – Divisi Propam Polri memeriksa tujuh personel Brimob terkait kasus tewasnya pengemudi ojek online (ojol) bernama Affan Kurniawan yang terlindas kendaraan taktis (rantis) di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat, Kamis (28/8/2025) malam.
Pantauan pada Jumat (29/8/2025), pemeriksaan ketujuh anggota Brimob itu disiarkan langsung melalui akun Instagram resmi Divisi Propam Polri. Dalam siaran tersebut, tujuh personel tampak mengenakan kaos tahanan berwarna hijau dengan tulisan Titipan Divpropam Polri di bagian punggung.
Mereka duduk berjejer di ruang pemeriksaan, berhadapan dengan empat pemeriksa yang mengenakan batik. Tatapan ketujuh anggota itu tampak kosong dan menunduk, sementara di sekitar ruangan tampak petugas Propam berseragam melakukan penjagaan ketat.
Identitas Tujuh Anggota Brimob
Kadiv Propam Polri Irjen Pol Abdul Karim menyebut tujuh personel yang diperiksa adalah:
Kompol C, Aipda M, Bripka R, Briptu D, Bripda M, Baraka Y, Baraka D
Menurut Karim, pemeriksaan dilakukan secara gabungan oleh Propam Mabes Polri dan Propam Korps Brimob, namun langsung di bawah kendali dirinya.
“Tentunya ini jadi perhatian pimpinan dan organisasi kami untuk melakukan penindakan seadil-adilnya. Penanganannya transparan dengan melibatkan pihak eksternal, dan akan kami informasikan secara terus menerus,” ujar Abdul Karim di RSCM, Jakarta Pusat, Jumat (29/8/2025) dini hari.
Komitmen Transparansi
Abdul Karim menegaskan proses hukum akan dilakukan secara profesional dan transparan. Ia juga menyampaikan belasungkawa atas tewasnya Affan.
“Atas nama pribadi dan institusi, kami turut berduka cita atas kejadian ini. Penanganan akan dilakukan setransparan-transparannya, dengan melibatkan pihak eksternal, agar publik bisa mengawasi,” tegasnya.
Kasus ini mendapat perhatian luas setelah siaran langsung pemeriksaan Propam menjadi sorotan publik. Banyak warganet mengapresiasi langkah Polri menayangkan pemeriksaan secara terbuka sebagai bentuk transparansi
Insiden bermula ketika kendaraan taktis Brimob melindas Affan Kurniawan saat kerusuhan unjuk rasa di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat, Kamis (28/8/2025) malam. Sebelum terlindas, Affan disebut lebih dulu ditabrak rantis tersebut.
Affan kemudian dinyatakan meninggal dunia akibat kejadian itu. Kasus ini langsung diambil alih Divisi Propam Mabes Polri bekerja sama dengan Korps Brimob.
Proses Masih Berjalan
Hingga kini, tujuh anggota Brimob tersebut masih menjalani pemeriksaan intensif. Polri memastikan perkembangan kasus akan terus diinformasikan ke publik.
“Proses pidana transparan dan berkeadilan ini akan kita kawal. Kami akan terus melibatkan pihak eksternal dalam setiap tahapan pemeriksaan,” kata Abdul Karim menegaskan. (**)
Sumber Lensawarga.com