Teamlibas.com | Pemutusan Hubungan Kerja kepada Pekerja (Alfian) yang dilakukan oleh PT Indomarco Adi Prima (PT IAP) di kawasan Indah Industrial Park, Lubuk Baja, Batam, Kepulauan Riau akan segera dilaporkan ke Disnaker, Bagian Pengawasan hingga ke PN PHI.
Sebelumnya Diketahui Alfian Mulai kerja dari tahun 2021 -2025. Upah yang diterimanya tidak sesuai UMK Kota Batam. Hak-hak lainnya seperti BPJS Kesehatan, Kompensansi/Pasangon, Cuti tahunan, dan hak-hak lainnya.
Anehnya informasi yang didapatkan bahwa Upah Pekerja di Perusahaan tersebut menggunakan basic Pekanbaru, Provinsi Riau.
Yutel Tb Ketua Umum Serikat Pekerja Buruh Indonesia (SPB-I) bersama Penasehat Hukum Sawato Laia ,SH telah menyurati pihak perusahaan hal Bipartit (5/9/2025). Namun hingga kini belum mendapatkan jawaban yang jelas.
“Surat Bipartit pertama telah diterima oleh pihak perusahaan, namun hingga saat ini tidak ada penjelasan. Kami juga hari ini telah melayangkan surat Bipartit kedua. Rencananya kita akan Suratin Disnaker Batam, Bagian Pengawasan Perusahaan, hingga ke PHI nanti,” jawabnya.
Pekerja Dilaporkan Atas Tuduhan Penggelapan
Kepada Media ini, Alfian mengatakan bahwa Sales Manager perusahaan melaporkan dirinya ke pihak berwajib atas Tuduhan penggelapan.
“Saya dilaporkan atas Tuduhan penggelapan/penipuan, padahal saya tidak melakukan hal itu. Kemudian motor saya sempat di tahan oleh pihak perusahaan. Sehingga motor saya rusak karena sebulan tidak dihidupkan,” ungkapnya. Seharusnya masalah penyetoran uang itu tinggal print mutasi rekening maka semuanya akan jelas. Anehnya pihak perusahaan tidak melakukan hal itu.
Selain korban dari Pekerjaannya, Alfian meminta kerugiannya seperti kerusakan motor segera dibayarkan.
“Surat kontrak kerja tidak diberikan, SP1-SP3 tidak diberikan,
pengalaman kerja juga belum, Rincian Gaji tidak diberikan, Upah tidak sesuai UMK Batam, insentif juga belum ” tambahnya.
Yutel pun telah berusaha melakukan konfirmasi kepada Sales Manager perusahaan namun tidak sesuai yang diharapkan.
“Kita juga sudah layangkan Bipartit kedua, namun jawaban ataupun tanggapan dari kantor hukum Perusahaan IAP tidak sesuai dengan poin-poin yang dibahas,” ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, tim media masih melakukan konfirmasi kepada pihak perusahaan, Pekerja dan dinas terkait. /Tim