Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Kominfotik) Kepulauan Meranti, Muhlisin, menjelaskan bahwa Bupati Asmar menghargai niat baik masyarakat yang ingin memberikan penghormatan. Namun aturan melarang penggunaan nama pejabat yang masih aktif untuk dijadikan nama jalan.
“Bupati Asmar berterima kasih atas apresiasi masyarakat. Tetapi sebagai kepala daerah, beliau menegaskan aturan harus dipatuhi. Nama jalan itu harus dikembalikan sebagaimana semula atau diganti dengan nama lain sesuai kesepakatan masyarakat,” kata Muhlisin, Minggu (28/9/2025).
Penolakan tersebut bukan tanpa dasar hukum. Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setdakab Kepulauan Meranti, Edi Susanto, S.STP., M.Si, menyebutkan bahwa usulan itu bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nama Rupabumi, khususnya Pasal 3 huruf g.
“Aturan itu jelas melarang penggunaan nama orang yang masih hidup. Nama tokoh hanya boleh digunakan jika sudah meninggal dunia paling singkat lima tahun,” tegas Edi.
Pemerintah daerah khawatir, jika usulan semacam ini dipaksakan, maka dapat menimbulkan preseden buruk bagi tata kelola pemerintahan. Penggunaan nama pejabat yang masih aktif dinilai rawan menimbulkan konflik kepentingan sekaligus membuka ruang politisasi kebijakan publik.
Sumber internal Pemkab juga menyebut, usulan penggantian nama jalan sempat menimbulkan perdebatan di kalangan masyarakat. Sebagian warga menilai penghargaan terhadap tokoh sebaiknya diwujudkan dalam bentuk program pembangunan, bukan penamaan jalan yang melanggar aturan.
Meski demikian, Pemkab menegaskan sikap Bupati Asmar tidak menolak aspirasi masyarakat, melainkan menyalurkannya agar sesuai dengan koridor hukum. Pemerintah daerah bahkan mendorong masyarakat untuk mengusulkan nama lain yang lebih netral dan sesuai regulasi.
Dengan keputusan ini, Pemkab Kepulauan Meranti memastikan penamaan Jalan Parit Gantung akan tetap mengikuti aturan yang berlaku. Langkah tersebut menjadi bagian dari komitmen menjaga integritas pemerintahan sekaligus memberi edukasi bahwa penghargaan kepada tokoh dapat diwujudkan tanpa harus mengorbankan prinsip hukum.
