Erma Yanti Resmi Serahkan Surat Kuasa kepada Ketua LBH CCI Kota Batam untuk Pendampingan Pengurusan UWTO di BP Batam

Erma Yanti Resmi Serahkan Surat Kuasa kepada Ketua LBH CCI Kota Batam untuk Pendampingan Pengurusan UWTO di BP Batam
Saat Irma Yanti Menyerahkan Surat Kuasa dan Salinan Dokumen Pengurusan Penerbitan UWTO

Teamlibas.com | Ketua LBH CCI (Lembaga Bantuan Hukum Cendrawasih Celebes Indonesia) DPD Kota Batam terima surat kuasa dalam pendampingan Permohonan Penerbitan Surat UWTO BP Batam, Kepulauan Riau.

Surat Kuasa diserahkan oleh Klien atas nama Erma Yanti pada Kamis (16/10/2025) sore hari kepada Yusman Ketua DPD LBH CCI yang didampingi oleh Wawan selaku Sekretaris.

Menurut informasi dari Klien bahwa Lahan tersebut Bekas Bukit yang dikerok/di Cut and Fill oleh Musyrik sebagai Pengelola Utama dari PT SPJ (Shania Persada Jasa). Setelah Lahan terbuka, maka Musyrik mengajukan WTO ke BP Batam dengan alasan untuk warga.

Erma Yanti Resmi Serahkan Surat Kuasa kepada Ketua LBH CCI Kota Batam untuk Pendampingan Pengurusan UWTO di BP Batam
LBH CCI saat mendengar keterangan dari Bu Irma Yanti

“Musyrik pun telah mengumpulkan sejumlah Uang untuk Pengajuan UWTO dari sejumlah warga. Lahan tersebut akan diberikan kepada Warga yang kekurangan Kavling sebanyak 120 warga sambungan dari bengkong Asrama,” ucap Erma.

Setelah Lahan terbuka, maka terbentuklah sebanyak 30 kavling, Kemudian pihak PT SPJ menjual kepada Warga sekitar (CN) bahkan diminta UWTO oleh si Musyrik.

Beberapa waktu kemudian, Sejumlah Oknum tertentu mengklaim bahwa lahan tersebut milik (K) salah satu kelompok sehingga warga pun resah dengan kehadiran para oknum tersebut.

Dari kejadian itu, PT SPJ dan Kelompok tersebut melakukan Perundingan. Dan akhirnya Lahan tersebut benar milik PT SPJ.

Hingga beberapa tahun UWTO tidak diterbitkan oleh BP Batam. Anehnya, Setelah dipertanyakan dan ternyata Pengajuan penerbitan UWTO tersebut belum ada permohonan dari Musyrik/PT SPJ.

Sampai tahun 2020 lahan tersebut terlantar dan tidak ada Pengurus. Erma sebagai Klien pun mengajukan RDP di DPRD Kota Batam untuk menentukan status tanah tersebut.

Dari hasil RDP di DPRD Kota Batam, masing-masing Pihak setuju dan sepakat untuk diserahkan kepada Erma Yanti sebagai pengurus Lahan Kavling tersebut.

Erma pun mendatangi BP Batam untuk menanyakan syarat untuk menerbitkan UWTO.

“Harus ada satu PT (perusahaan) sebagai syarat dalam penerbitan UWTO itu,” bebernya.

Akhirnya Erma pun telah melengkapi syarat tersebut dengan menggunakan PT Bintan Duta Bahari (PT BDB)

“Tahun 2021 Dokumen untuk pengurusan Penerbitan UWTO telah diserahkan kepada Pak Fika anggota Pak Ilham dan hingga saat ini UWTO tidak ada perkembangan (tidak diproses),” tambahnya.

Kepada Media ini, Yusman Ketua LBH CCI Kota Batam menyampaikan bahwa surat kuasa yang diberikan oleh Klien akan ditindaklanjuti.

“Surat Kuasa telah kita terima, dan permohonan pendampingan penerbitan UWTO di BP Batam akan segera ditindaklanjuti. Kita berharap agar tidak ada oknum-oknum tertentu yang terlibat melakukan penyelewengan (Abuse Of Power),” ucapnya.

Hingga berita ini diterbitkan, tim media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada Pihak BP Batam. /SZ

Erma Yanti Resmi Serahkan Surat Kuasa kepada Ketua LBH CCI Kota Batam untuk Pendampingan Pengurusan UWTO di BP Batam
Saat Bu Erma Yanti Menyerahkan Surat Kuasa dan Salinan Dokumen Pengurusan Penerbitan UWTO