News  

Kapolsek Nongsa Dinilai Bungkam saat Konfirmasi Cut and Fill di Batu Besar

Teamlibas.com | Aktivitas cut and fill di Dekat Jl. Hang Kasturi, Batu Besar, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, Kepulauan Riau menjadi sorotan publik. Polsek Nongsa pun dinilai Tutup mata/ bungkam.  Warga sekitar khawatir kegiatan tersebut karena bisa saja memicu bencana lingkungan seperti longsor dan kerusakan ekosistem hutan di wilayah itu.

Aktivitas Cut and Fill tersebut diketahui sudah berjalan lama, namun Pihak BP Batam, APH dan Instansi terkait terkesan tutup mata.

Informasi yang dihimpun di lapangan bahwa Pengelola Lahan tidak ada dokumen lingkungan seperti UKL-UPL, SPPL, maupun AMDAL yang seharusnya menjadi syarat sebelum proyek cut and fill dijalankan. Mekanisme konsultasi publik pun diklaim tidak pernah dilakukan.

Terpantau alat berat di lokasi seperti Truk, excavator yang siap beroperasi.

“Tidak ada Papan Proyek bang, saya menduga perizinannya belum ada,” ucap sumber.

Diminta Wali Kota Batam Amsakar Achmad dan Wakil Wali Kota Li Claudia turun langsung ke lapangan untuk memastikan legalitas aktivitas tersebut. Mereka juga berharap Polsek Nongsa dan DPRD Kota Batam ikut mengawasi agar dampaknya terhadap lingkungan dan warga dapat diminimalisasi.

Tim investigasi media ini yang turun ke lokasi membenarkan adanya aktivitas cut and fill. Namun, tidak ditemukan papan proyek atau informasi resmi mengenai pihak pelaksana kegiatan tersebut. Warga pun mengaku tidak mengetahui proyek itu dikerjakan oleh siapa.

Kasus ini menimbulkan pertanyaan besar soal pengawasan dan kepatuhan terhadap aturan lingkungan hidup di Kota Batam. Warga menegaskan akan terus meminta penjelasan dari pihak berwenang terkait legalitas dan dampak lingkungan dari aktivitas tersebut.

Hasil Konfirmasi

Tim media pun sudah melakukan konfirmasi kepada Kapolsek Nongsa namun dinilai bungkam atau tidak merespon walaupun sudah terbaca. Bahkan nomor salah satu wartawan diblokir saat dikonfirmasi aktivitas tersebut? Sehingga kuat dugaan adanya pembiaraan. Apakah Polda Kepri mampu menghentikan kegiatan tersebut? .

Dasar Hukum

Tentang perlindungan dan pengelolaan Lingkungan hidup terkait sangsi jika melanggar ( seperti kegiatan ilegal ). Tentang peraturan dasar pokok-pokok Agraria ( UUPA )dan peraturan pemerintah ( PP ) NO.16 Tahun 2004 tentang penyalahgunaan tanah dan lahan yang mengatur secara berencana sesuai dengan tata ruang wilayah.

Pasal 107 : Mengatur sangsi pidana bagi pelaku kegiatan cut and fill Tampa izin,dengan ancaman pidana maksimal 3 tahun penjara dan denda hingga Rp,3 miliar,.

Hingga berita ini diterbitkan, tim media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada BP Batam, APH dan Instansi terkait. /RedPart

2, Bersambung..