News  

Ketua Team LIBAS Kepri Resmi Laporkan Dua Perusahaan ke DLH atas Dugaan Pembuangan Limbah B3 Sembarangan

Teamlibas.com / Ketua Team Light Independent Bersatu (Libas) Kepulauan Riau resmi laporkan dua Perusahaan tanpa Papan Nama yang beroperasi di Tj uncang, Batu Aji, Kota Batam Kepri. (Kamis, 14/11/2025).

Laporkan tersebut langsung diserahkan oleh Yutel Ketua Team Libas Kepri bersama dengan Tim. Laporan tersebut diterima oleh ibu Yayu bagian Staf Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam.

Laporan tersebut wajib diusut tuntas karena Satu bulan lebih setelah terbongkarnya kasus penyelundupan limbah B3 elektronik di Pelabuhan Batu Ampar, Batam, pada Kamis (2/10/2025) lalu, publik mulai gerah. Pasalnya, hingga kini belum ada kepastian hukum mengenai siapa yang bertanggung jawab atas masuknya limbah beracun asal luar negeri itu.

“Benar, hari ini kita sudah laporkan Perusahaan tersebut terkait dugaan adanya limbah B3, selanjutnya ke bagian Imigrasi dan Bea cukai. Kita berharap agar pihak berwenang segera mengusut tuntas dugaan limbah B3, Pekerja Asing dan Pengawasan yang minim,” harapnya.

Limbah elektronik mengandung logam berat seperti timbal (Pb), merkuri (Hg), arsenik (As), dan kadmium (Cd) — zat beracun yang dapat mencemari air tanah dan udara. Jika tidak dikelola sesuai aturan, paparan jangka panjangnya dapat menyebabkan gangguan saraf, kanker, hingga kerusakan organ vital.

Padahal, regulasi telah mengatur secara ketat pengelolaan limbah berbahaya melalui:

1. UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,

2. PP No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan PPLH, serta

3. Peraturan Kepala BP Batam No. 28 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Limbah dan Lingkungan.

Namun sumber menyebut bahwa setelah kontainer limbah asal Amerika itu diamankan di Batu Ampar, aktivitas perusahaan tetap berjalan seperti biasa.

“Setelah penangkapan, mereka cuma ubah modus. Sekarang sisa bahan elektroniknya ditimbun, bukan lagi dikirim keluar,” katanya.

Perusahaan Bungkam, Aparat Dinilai Lamban

Upaya konfirmasi media ke lokasi perusahaan tidak membuahkan hasil. Seorang petugas keamanan bernama Niko menyebut penanggung jawab perusahaan, Asun, sedang menerima tamu dan tidak bisa ditemui.

“Mohon maaf, Pak Asun sedang ada tamu. Saya hanya karyawan di sini, tidak bisa memberi keterangan,” ujarnya singkat.

Sementara itu, pihak Bea Cukai Batam belum memberikan keterangan resmi terkait siapa pemilik legal kontainer limbah B3 yang diamankan pada awal Oktober lalu.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi baik dari pihak PT Logam Internasional Jaya, Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam, maupun aparat penegak hukum lainnya.

Desakan Transparansi dan Penegakan Hukum

Sejumlah pemerhati lingkungan di Batam menilai lambannya penindakan terhadap kasus ini sebagai tanda lemahnya komitmen penegakan hukum lingkungan. Mereka mendesak pemerintah untuk bertindak tegas dan transparan.

“Penindakan jangan berhenti di barang bukti. Publik menunggu siapa pelakunya, siapa pemilik limbahnya,” ujar sumber.

“Kalau limbah B3 bisa masuk dan dikubur begitu saja di tengah kota, artinya sistem pengawasan kita bocor,” tambahnya.

Aparat harus segera mengambil langkah konkret, melakukan penggeledahan lokasi, membongkar cor beton, menggelar audit izin usaha, serta menetapkan tersangka tanpa pandang bulu.

 

Kasus ini menjadi ujian serius bagi integritas penegak hukum dan aparat kepabeanan di Batam, yang selama ini menjadi pintu gerbang perdagangan internasional. Di tengah meningkatnya aktivitas ekspor-impor, Batam dituntut tak hanya tangguh secara ekonomi, tapi juga bersih dari praktik ilegal yang mengancam kesehatan publik dan kelestarian lingkungan.

Ketua Team LIBAS Kepri Resmi Laporkan Dua Perusahaan ke DLH atas Dugaan Pembuangan Limbah B3 Sembarangan

“Limbah beracun bukan sekadar masalah administrasi impor. Ini ancaman bagi kehidupan manusia. Jika dibiarkan, generasi kita yang akan menanggung akibatnya,” tutup sumber.

Hingga berita ini diterbitkan, tim media masih melakukan upaya konfirmasi kepada pihak perusahaan, DLH, APH, BC dan Imigrasi. /Tim

Bersambung..