News  

Ketua Team Libas Kepri Layangkan Surat Pengaduan ke Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam Terkait Pekerja WNA di PT LIJ Batu Aji

Ketua Team Libas Kepri Layangkan Surat Pengaduan ke Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam Terkait Pekerja WNA di PT LIJ Batu Aji
Ketua Team libas Kepri saat Serahkan surat Pengaduan

Teamlibas.com / Ketua Team Light Independent Bersatu (Libas) Kepulauan Riau bersama tim resmi laporkan dua Perusahaan di Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam. Perusahaan tersebut beroperasi di Tj uncang, Batu Aji, Kota Batam Kepri. (Selasa, 18/11/2025).

Laporkan tersebut langsung diserahkan oleh Yutel Ketua Team Libas Kepri bersama dengan Tim. Laporan tersebut diterima oleh bagian Humas Intaltuskim Imigrasi.

Yutel menyampaikan agar Laporan tersebut wajib diusut tuntas oleh pihak Imigrasi demi terciptanya suasana yang kondusif dan keaamanan.

Ketua Team Libas Kepri Layangkan Surat Pengaduan ke Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam Terkait Pekerja WNA di PT LIJ Batu Aji

“Benar, hari ini kita sudah laporkan Perusahaan tersebut terkait dugaan adanya Pekerja WNA yang diduga tidak melengkapi Izin dalam Bekerja. Selain Pekerja WNA kita kita juga menemukan adanya dugaan pembuangan/ penimbunan Limbah B3 di lokasi dan Kita sudah laporkan ke DLH. Kita berharap agar ada tindakan tegas, ” harapnya.

Ketua Team Libas Kepri Layangkan Surat Pengaduan ke Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam Terkait Pekerja WNA di PT LIJ Batu Aji

“Pekerja asing di Indonesia harus memiliki Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) dan Izin Tinggal Terbatas (KITAS,” tambahnya.

Perusahaan Bungkam, Aparat Dinilai Lamban

Sebelumnya, ada Upaya konfirmasi tim ke lokasi perusahaan namun tidak membuahkan hasil. Seorang petugas keamanan bernama Niko menyebut penanggung jawab perusahaan, Asun, sedang menerima tamu dan tidak bisa ditemui.

“Mohon maaf, Pak Asun sedang ada tamu. Saya hanya karyawan di sini, tidak bisa memberi keterangan,” ujarnya singkat.

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang menegaskan kewajiban orang asing untuk memiliki izin tinggal dan bekerja, serta memberikan sanksi bagi pelanggaran seperti overstay. Selain itu, peraturan ini didukung oleh undang-undang lain dan peraturan pelaksanaannya, seperti Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan PP Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing.

Hingga berita ini diunggah, tim media masih melakukan upaya konfirmasi kepada pihak perusahaan, DLH, APH, BC dan Imigrasi. /Tim

Bersambung..

Ketua Team Libas Kepri Layangkan Surat Pengaduan ke Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam Terkait Pekerja WNA di PT LIJ Batu Aji
Ketua Team libas Kepri saat Serahkan surat Pengaduan