Teamlibas.Bengkalis .RSUD Bengkalis memberikan klarifikasi resmi mengenai keluhan sejumlah tenaga kesehatan terkait dugaan penundaan pembayaran uang jaga sejak Mei 2025. Keluhan tersebut sebelumnya menjadi sorotan publik setelah viral di media sosial, khususnya di grup Facebook Info Bengkalis, dan menimbulkan berbagai komentar dari warganet yang mempertanyakan transparansi manajemen rumah sakit.
Keluhan yang disampaikan melalui akun anonim itu menyinggung keterlambatan pembayaran uang jaga dan mempertanyakan aliran dana dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). Unggahan tersebut juga disertai ancaman mogok kerja, sehingga memperkeruh suasana dan menambah tekanan terhadap manajemen RSUD Bengkalis.
Direktur Utama RSUD Bengkalis, dr. Azahari Effendy, pada Senin (17/11/2025), memberikan penjelasan resmi kepada wartawan. Ia menegaskan bahwa pihak rumah sakit tidak pernah berniat menahan hak tenaga kesehatan.
Tidak ada niat kami menahan hak mereka. Jika uangnya ada, pasti kami bayarkan. Namun kondisi keuangan rumah sakit juga perlu dipahami,” ujarnya.
Menurut dr. Azahari, pihaknya telah melakukan konsultasi dengan BPK RI dan Inspektorat terkait dinamika regulasi pembayaran uang jaga sore dan malam. Perubahan aturan menjadi salah satu kendala yang menyebabkan tertundanya proses pembayaran.
> “Kami terus mencari dasar regulasi yang tepat agar pembayaran tidak menimbulkan masalah hukum,” jelasnya.
Ia juga membantah adanya perbedaan perlakuan antara RSUD Bengkalis dan RSUD Mandau dalam penggunaan dana BLUD. Aturan yang berlaku, kata dia, tidak memperbolehkan pembayaran uang jaga sore-malam melalui mekanisme BLUD karena petugas dinilai bekerja dalam jam kerja standar. Kelebihan jam kerja akan dibayarkan sesuai rekomendasi BPK.
Terkait hak tenaga kesehatan, dr. Azahari memastikan bahwa pembayaran uang jaga untuk bulan Mei dan Juni 2025 tetap akan diupayakan. Sementara untuk bulan-bulan berikutnya, pembayaran masih menunggu terbitnya Peraturan Bupati (Perbup) Bengkalis yang saat ini sedang diproses oleh Bagian Hukum.
Kami masih menunggu Perbup yang sudah disusun. Kami tidak tahu mengapa belum keluar, tetapi kami yakin semuanya berproses. Tidak ada niat menahan hak nakes,” tegasnya.*(Tengku)













