News  

Datangi CKTR Batam, Ketua Team LIBAS Kepri Laporkan Proyek Pembangunan di Wilayah Lubuk Baja 

Teamlibas.com | Ketua Team Light Independent Bersatu (LIBAS) DPW Kepri bersama tim datangi Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (CKTR) Kota Batam melaporkan salah satu Proyek Pembangunan di wilayah Lubuk Baja yang diduga tanpa izin lengkap seperti PBG. Selasa (25/11/25).

“Benar kita sudah menyerahkan laporan ke CKTR di Sekupang, karena patut diduga proyek tersebut diduga tanpa mengantongi izin lengkap. Kita mendesak pihak CKTR Kota Batam untuk mengaudit Proyek tersebut, ” jawabnya

Sebelumnya bahwa pada rabu, 19/9/2025 sore hari, Team LIBAS dan media melakukan investigasi. Di lokasi terlihat Beberapa Pekerja tanpa mengenakan Safety sebagai K3 (Keselamatan dan Kesehatan Pekerja). Parahnya di lokasi tidak ada papan informasi proyek seperti PBG (Persetujuan Bangunan Gedung).

Salah satu sumber di lokasi menyampaikan bahwa Proyek tersebut diduga milik PT LSJ.

“Itu punya CW PT LSJ juga bang, mungkin satu bulan ke depan selesai. Ini dibuat untuk lapangan Golf,” jawab salah satu Pekerja di Lokasi.

Berdasarkan data yang diterima bahwa Proyek tersebut milik PT LSJ belum mengantongi izin lengkap.

Hal ini jadi tanda tanya besar bagi publik,

1. Apakah Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (CKTR) Kota Batam dan Pertanahan, BP Batam serta Pemko Batam telah mengetahui hal ini?.

2. Mengapa proyek ini terus berjalan tanpa Papan Proyek PBG?.

3. Apakah DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu) sudah mengeluarkan izin?

Pasal 253 ayat (4) PP 16/2021, yang menyatakan bahwa PBG harus diajukan pemilik sebelum pelaksanaan konstruksi.

Dalam hal bangunan gedung digunakan untuk kegiatan usaha, maka dalam melakukan konstruksi bangunan tunduk juga pada ketentuan PP 28/2025. Pada ketentuan tersebut diterangkan bahwa PBG dan Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung (“SFL”) merupakan persyaratan dasar untuk memperoleh perizinan berusaha.

Pasal 253 ayat (1) PP 16/2021 mengatur bahwa untuk memperoleh PBG, sebelum pelaksanaan konstruksi, dokumen rencana teknis diajukan kepada pemerintah daerah kabupaten/kota atau pemerintah daerah provinsi.

Tentu ini ada sanksi administratif dan juga sanksi pidana penjara atau pidana denda, sebagaimana diatur di dalam Pasal 24 angka 37 Perppu Cipta Kerja yang mengubah Pasal 46 UU 28/2002.

Hingga berita ini diunggah, tim media akan melakukan konfirmasi kepada Dinas terkait dan Pengelolaan Lahan. /Tim