Berita  

Pj Kades Ika Trisnawati Diduga Ingin ‘Bermain-main’ dengan Hukum APH Diminta Selamatkan Uang Negara

Teamlibas.com : LABUHANBATU SELATAN- (Selasa 2 Desember 2025) Pengelolaan Dana Desa di Desa Tanjung Selamat, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labuhanbatu Selatan menjadi sorotan tajam setelah terkuaknya dugaan penyelewengan dan ketidaksesuaian signifikan antara anggaran dan realisasi pengadaan buku perpustakaan desa.

​Desa Tanjung Selamat yang saat ini dipimpin oleh Pj Kepala Desa Ika Trisnawati S.Keb,Bd. mengalokasikan anggaran fantastis sebesar Rp33juta untuk pembelian buku perpustakaan dalam APBDes. Namun, data lapangan dan perbandingan dengan desa lain mengindikasikan bahwa realisasi pembelian buku dengan jumlah sekitar 100 eksemplar diduga hanya mencapai Rp10juta, menimbulkan selisih anggaran sebesar Rp23 Juta.

​Dugaan kuat mark-up ini semakin meruncing dengan pernyataan dari perangkat desa yaitu Bendahara Desa saat dikonfirmasi menerangkan bahwa kami hanya membeli satu paket buku, dan tidak ada pembelian buku lain di luar satu paket yang isinya kurang lebih 100 eksemplar.

Dan ketika ​Sekretaris Desa dikonfirmasi mencoba menjustifikasi kejanggalan selisih anggaran dengan mengklaim bahwa pengadaan buku tersebut telah digabungkan dengan alokasi anggaran Earmark Dana Desa, ​klaim Sekdes ini secara tegas bertentangan dengan regulasi resmi yang mengatur penggunaan Dana Desa.

​Aturan Penggunaan Dana Desa Earmark
​Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Pengelolaan Dana Desa, misalnya PMK yang berlaku pada Tahun Anggaran berjalan, komponen Earmark alokasi wajib yang ditentukan pusat Dana Desa difokuskan pada
1.​ Bantuan Langsung Tunai (BLT)
2. ​Program Ketahanan Pangan dan Hewani
3. ​Pencegahan dan Penanganan Stunting, serta program prioritas nasional lainnya.

​Pengadaan buku perpustakaan desa bukan termasuk yang dibiyayai dari Dana Earmark Dengan demikian penggabungan belanja buku ke dalam porsi Earmark adalah manipulasi anggaran yang tidak berdasar hukum.

​Seruan kepada Aparat Penegak Hukum (APH)
​Tindakan Pj Kepala Desa Ika Trisnawati S.Keb., Bd., melalui mekanisme anggaran yang tidak transparan dan klaim yang tidak sesuai aturan, menimbulkan dugaan kuat adanya niat untuk bermain-main dengan hukum dan melakukan korupsi Dana Desa.

​Masyarakat mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), termasuk Kejaksaan Negeri dan Kepolisian polres Labuhanbatu Selatan untuk segera mengambil tindakan cepat dan tegas.

​”APH harus segera bertindak, melakukan audit forensik terhadap realisasi anggaran ini, dan menyelamatkan uang negara agar tidak disalahgunakan untuk kepentingan pribadi, Transparansi Dana Desa harus ditegakkan demi kesejahteraan masyarakat Tanjung Selamat,” ujar salah satu masyarakat yang tidak mau disebutkan namanya.

​Dugaan penyalahgunaan ini harus diusut tuntas untuk memberikan efek jera dan memastikan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa.

Anshori Pohan

Penulis: Redaksi TL Editor: Tls