Tersiksa Bertahun-tahun, Korban GA Resmi Lapor ke Polda Kepri, Kuasa Hukum Minta Atensi

Ket. Nomor 2 dari kiri (Korban GA)

Teamlibas.com / Batam – Kasus Dugaan Perzinahan, Penelantaran anak dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kini berujung pelaporan di Polda Kepri. GA korban dari Pengkhianatan yang dilakukan oleh suaminya sangat menyedihkan. Korban diketahui tinggal di wilayah Kecamatan Bengkong.

STPL diterima oleh Korban melalui kuasa hukumnya pada Jumat, (5/12/25).

Pelaku (Suami) inisial SR Terduga telah melakukan Penelantaran Istri dan Perselingkuhan, selain itu juga pernah mengalami kekerasan dari suaminya namun korban tidak pernah di Speak Up ke publik ataupun di pihak keluarga karena kuatir berdampak dengan anak-anaknya. Melalui kuasa hukumnya Adv. Sawato Laia, SH Meminta agar laporan tersebut jadi Atensi untuk efek jera bagi Pelaku.

Diketahui Bu Fita (GA) nikah dengan (SR) tahun 2014, terlampir buku Nikah, aktanya dan sudah mempunyai 4 (empat) anak.

“Cerai masih belum namun secara lisan telah diucapkan oleh suami (SR),” katanya.

Sesuai keterangan GA bahwa Sekitar 5 bulan lalu diketahui suaminya selingkuh, dan sebelumnya juga suaminya tersebut pernah melakukan perbuatan asusila/ perbuatan perzinahan kepada seseorang perempuan hingga Hamil dan melahirkan, dan ada juga dengan perempuan yang berbeda lagi sampai hamil hingga keguguran.

Suaminya diketahui sebagai Operator Grand dengan gajih lumayan besar.

Tersiksa Bertahun-tahun, Korban GA Resmi Lapor ke Polda Kepri, Kuasa Hukum Minta Atensi
Bukti Terima STPL

“Perlakuannya kepada perempuan lain sudah pernah hamil dan keguguran,” ucap GA.

Suaminya pernah meminta agar GA mengizinkan menikah sirih dengan perempuan lain itu namun GA secara tegas menolak dengan alasan “saya beserta anak-anak saja kau tak bisa urus, malah kau mau kawin lagi” Ujar GA.

Terbukti beberapa bukti yang dimiliki oleh istrinya seperti rekaman video saat suaminya melakukan perzinahan dengan perempuan lain.

Dikatakan Penelantaran Istri dan anak sudah kurang lebih dari 4 bulan lalu hingga saat ini.

Informasi yang disampaikan Perebut Laki Orang (Pelakor) atau perselingkuhan (YH), peristiwa perselingkuhan tersebut diketahui di Apartemen Pollux Habibie. Video rekaman Mesum terbaca pada 22/5/2025.

Setoran Uang kepada istri biasanya 1 juta per Minggu, namun sekali saja dia berikan setelah Minggu kedua dan seterusnya tidak ada lagi dia setor. Lanjut (GA).

Setiap Minggu dijanjikan 1jt, di luar jajan anak, jalan² ke mall. Namun terlapor tidak merealisasikan.

“uangnya memang kurang untuk kebutuhan 4 orang anak pak, Sedihnya lagi kalau anak² nanya bapaknya, bapaknya tidak merespon,” ungkapnya.

Ia menambahkan Rekaman video mesum itu direkam menggunakan HP YH (Pelakor).

Adv. Sawato Laia, SH kuasa hukum korban berharap agar ini menjadi Atensi oleh Pihak Aparat Penegak Hukum.

“Kami selaku Kuasa Hukum resmi dari ibu GA , menegaskan bahwa klien kami adalah korban dari perbuatan Perzinahan, kdrt, dan penelantaran anak yang diduga dilakukan oleh suaminya SR (terlapor). Kejadian ini telah menyebabkan kerugian fisik, psikis, dan/atau ekonomi yang signifikan bagi klien kami.

Kasus ini telah kami laporkan secara resmi kepada pihak berwenang di Polda Kepri dan saat ini sedang dalam proses hukum lebih lanjut sesuai dengan UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT.

Kami percaya penuh pada proses hukum yang adil dan transparan. Prioritas utama kami adalah memastikan keamanan dan perlindungan bagi klien kami dari potensi ancaman lebih lanjut, baik perlindungan sementara maupun penetapan perintah perlindungan dari pengadilan.

Kami juga berkomitmen mendampingi klien untuk mendapatkan pelayanan kesehatan dan pemulihan psikologis yang diperlukan dan selanjutnya Mengingat sensitivitas kasus KDRT yang sering kali dianggap aib keluarga, kami mengimbau semua pihak, terutama media, untuk menghormati privasi klien kami dan menjaga kerahasiaan identitasnya demi alasan keamanan dan kenyamanan proses pemulihan. Kami sebagai kuasa hukum korban akan menggunakan semua upaya hukum yang tersedia untuk memastikan pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum dan mendapatkan hukuman yang setimpal. Tidak ada toleransi terhadap segala bentuk kekerasan dalam rumah tangga,” Harapnya.

Bersambung

Ket. Nomor 2 dari kiri (Korban GA)