Teamlibas.com | Aliansi Gerakan Masyarakat Nias Utara (GEMA-NISUT) melakukan aksi demonstrasi untuk menuntut hak-hak pekerja yang belum terpenuhi. Aksi demonstrasi ini merupakan bentuk protes terhadap perusahaan yang dianggap tidak memenuhi Standar Perusahaan sesuai dengan Undang undang nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagaan Kerja.
Dalam orasinya Arisman Harefa, “Kalau memang Perusahaan PT maka pekerja disini wajib terdaftar di dinasa Ketenagaan Kerja (Disnaker) sehingga mendapatkan hak hak mereka sebagai berikut:
1. Wajib memiliki pekerja tetap atau karyawan dengan gaji sesuai Upah Minimum Regional (UMR) daerah yang ditentukan, dengan jumlah personil yang diajukan oleh perusahaan sesuai dengan ketentuan luasnya usaha perkebunan, mulai dari 100 orang atau lebih.
2. Wajib membangun dan menyediakan fasilitas perumahan yang layak huni bagi pekerja.
3. Pembangunan tempat ibadah bagi pekerja dan karyawan perkebunan.
4. Menyediakan fasilitas pendidikan bagi anak-anak pekerja.
5. Jaminan kesehatan bagi pekerja.
6. Wajib memberikan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) kepada pekerja.
7. Jaminan hari tua bagi pekerja.
8. Wajib memiliki klinik kesehatan sendiri yang dilengkapi dengan fasilitas yang memadai.
9. Wajib memiliki ambulans untuk kebutuhan darurat.
10. Wajib menyediakan kendaraan bagi karyawan yang dipercaya oleh perusahaan untuk kegiatan operasional.
11. Memiliki kantor yang memenuhi standar dan representatif.
12. Memiliki tanah wakaf untuk kepentingan masyarakat sekitar.
13. Wajib membuka dan membangun jalan di area perkebunan untuk memudahkan akses dan transportasi.
14. Wajib berbagi hasil dengan masyarakat setempat, baik berupa tanah atau uang, sebagai kontribusi perusahaan terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) desa.
15. Wajib mendirikan koperasi perkebunan untuk kesejahteraan pekerja.
16. Memiliki aula atau tempat pertemuan untuk kegiatan pekerja dan kegiatan sosial.
Struktur kepengurusan yang diharapkan oleh pekerja adalah:
1. Manajer yang bertanggung jawab atas operasional perusahaan.
2. Asisten Kepala yang membantu manajer dalam mengelola perusahaan.
3. Asisten Lapangan yang bertanggung jawab atas kegiatan operasional di lapangan.
4. Mandor yang bertanggung jawab atas pengawasan dan pengendalian kegiatan operasional.
5. Staf Perumahan yang bertanggung jawab atas pengelolaan fasilitas perumahan.
6. Staf Mekanik yang bertanggung jawab atas perawatan dan perbaikan fasilitas perusahaan.
7. Dan lain-lain yang diperlukan untuk mendukung kegiatan perusahaan.
Arisman Harefa meminta agar perusahaan memenuhi tuntutan mereka dan memberikan hak-hak pekerja yang layak, juga meminta agar perusahaan lebih transparan dan akuntabel dalam mengelola perkebunan.
Pemerintah daerah dan pusat diharapkan dapat memantau situasi dan mengambil tindakan yang tepat untuk memastikan bahwa perusahaan memenuhi hak-hak pekerja dan mematuhi peraturan yang berlaku. /Tim Red
Sumber FB Febeanus Zalukhu

(Ket. foto Ist)













