Teamlibas.com- Viral di Media Online dan Sosial Media terkait pihak RS Budi Kemuliaan (RSBK) dengan anggota DPRD Kota Batam. Persoalan tersebut diawali dengan masalah uang DP/uang muka Pasien yang telah diterima oleh Pihak RSBK. Selasa 23/12/2025.
Kepada media ini, Ruslan sinaga dari Komisi II partai HANURA (Bengkong-Batu Ampar) menjelaskan bahwa seharusnya laporan/tuduhan kepadanya terkait ketidaknyamanan itu tidak tepat.
” Laporan ketidaknyamanan kepada saya oleh pihak RS itu jangan dibuat-buat, kedua, saat saya datang ke RS hanya untuk menanyakan terkait DP yang diberikan pasien tersebut, awalnya saat berjumpa dengan pihak RS saya tidak ada marah, bisa dibuka CCTV , Satu jam saya disitu tidak dihargai dan setelah saya marah sedikit baru turun pihak manajemennya, saya tidak pernah memakai maki eyang,” jelasnya.
Dari peristiwa ini, Ruslan akan mengadakan RDP di Gedung DPRD untuk dihadirkan pasien, RW, pihak RS dan Pihak terkait.
“Agar masyarakat tau bagaimana kualitas dari pelayanan RS tersebut, karena mereka merasa tidak bersalah, ” ucapnya.
” Jangan mengatakan kepada saya, saya bentak-bentak, kedua dasar saya marah ada, pejabat aja tidak dihargai apalagi pasien/masyarakat biasa,” tambahnya. Ia meminta agar sama sama menjaga kualitas dan pelayanan rumah sakit. Iaenegaskan bahwa tidak pernah membuat ribut di RS Tersebut.
” Saya cukup menanyakan uang DP tersebut, dan kapan bisa dicairkan, itu saja,” jawabnya melalui WhatsApp (Selasa, 23/12) sekira pukul 14.15 wib.
Rekaman Video yang beredar
Sebelumnya dikutip dari Tribun Minggu (22/12) saat melakukan wawancara kepada Ruslan Sinaga anggota DPRD Komisi II, dari Partai Hanura memberikan klarifikasi.
“Yang membuat resah sebenarnya siapa, RSBK atau Saya? Masa anggota Dewan meresahkan RS,” katanya sambil tertawa tipis.
Ia mengatakan bahwa ketika anggota DPRD turun lapangan ada sesuatu yang dirugikan.
“Ada pasien berobat ke RSBK di ruang UGD pasien tersebut belum bisa ditangani oleh pihak RSBK karena BPJSnya mati,” Pengakuan pasien kepada anggota Dewan bahwa pihak RSBK meminta DP.
Pasien pun meminjam uang kepada tetangga agar bisa berobat sebesar Rp 2,5jt agar pasien bisa ditangani.
Pasien menyerahkan uang tersebut kepada management RSBK, management RSBK menyampaikan kepada pasien kalau BPJS sudah aktif maka uang ini akan dikembalikan.
Seharian kemudian BPJS itu berhasil diaktifkan oleh pasien dan meminta uang DP itu kembali. Pihak RSBK mengatakan bahwa Uang DP tersebut baru diproses selama 2 Minggu ke depan.
“RSBK tidak Komitmen, Dua Minggu pasien datang, pihak RSBK mengatakan masih diproses, datang lagi masih di proses,” ucapnya.
Karena uang tersebut uang pinjaman, akhirnya pasien minta tolong ke RW dan meneruskan informasi tersebut ke anggota dewan.
“Tanggal 15 Desember sekira pukul 15.30 wib saya datang ke RS, Pasien dan RW pun datang juga di RSBK,” ujarnya.
Ia mengatakan, “Saya anggota dewan kan banyak turun ke lapangan jadi saya banyak dikenal masyarakat terutama di Bengkong dan Batu Ampar sudah banyak mengenal saya, karena setiap permasalahan, saya turun di lapangan, ” tambahnya.
Ruslan saat di Kasir RSBK menanyakan hal ini, pihak Kasir menyampaikan bahwa begitu prosedurnya.
” Kenapa ibu tidak menawarkan program pemerintah? Tanya Ruslan.”
Saat itu Ruslan juga belum mempersoalkan atau memperkeruh suasana terkait masalah DP.
“Kita sudah sama² tau peraturam Presiden bahwa jangan ada satu pun yang menerima sepeserpun menerima uang dalam hal penanganan Kesehatan,” bebernya.
Masih di lokasi, hampir satu jam menit management RSBK pun tidak turun-turun dalam penanganan masalah tersebut. Ruslan pun bertanya, ” mengapa tidak turun², apakah masih di dalam gedung atau di luar gedung sampai 30 menit, sebesar apa gedung ini,” ujarnya.
Akhirnya pun Ruslan menjelaskan bahwa jadwalnya untuk giat lain masih banyak jadi agar dipercepat prosesnya.
“Pihak manajemen pun tidak kunjung datang, saya sebagai anggota Dewan tidak dihargai, apalagi Masyarakat biasa?,” tutupnya.
Tim media ini pun telah melakukan konfirmasi kepada pihak RSBK namun masih belum memberikan jawaban resmi. Awak media juga telah meminta tanggapan kepada Kepala Dinas Kesehatan Pak Didit dan mengatakan akan segera ditindaklanjuti.
Pihak Faskes Tidak Boleh Menolak Pasien Gawat Darurat dan Dilarang Minta Uang Muka
Pasal 174 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan menegaskan bahwa Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Faskes) tidak boleh menolak pasien gawat darurat dan dilarang meminta uang muka atau mendahulukan urusan administrasi yang menunda pelayanan, dengan tujuan utama menyelamatkan nyawa dan mencegah kecacatan, serta ada sanksi pidana bagi yang melanggar.
Berikut adalah bunyi dan penjelasannya:
Bunyi Pasal 174 Ayat (2) (Implisit dari Ayat 1 & Konteks): Meskipun tidak tercantum langsung di potongan ayat (2) yang Anda sebutkan, namun Ayat (1) menyatakan Faskes wajib memberikan pelayanan gawat darurat untuk penyelamatan nyawa. Ayat (2) kemudian menegaskan larangan Faskes untuk menolak pasien gawat darurat dengan alasan administratif, yang berarti Faskes tidak boleh meminta uang muka di muka atau mengutamakan administrasi daripada pertolongan.
Inti Ketentuan: Faskes wajib memberikan pelayanan segera pada kondisi gawat darurat, mengutamakan penyelamatan nyawa, dan tidak boleh menolak pasien karena alasan administratif atau uang muka.
Sanksi Pidana: Jika Faskes atau tenaga medis mengabaikan kewajiban ini, ada sanksi pidana penjara hingga 2 Tahun atau denda hingga Rp200 juta berdasarkan Pasal 438 Ayat (1). Jika kelalaian tersebut menyebabkan kecacatan atau kematian, sanksinya bisa lebih berat (penjara hingga 10 tahun atau denda hingga Rp2 miliar) sesuai Pasal 438 Ayat (2).
Hingga berita ini diterbitkan, tim media masih melakukan konfirmasi kepada pihak RSBK, DPRD dan pihak terkait. /Red














