Laporan Warga Ungkap Dugaan Ilegal Logging 30 Ton di Sungai Dedap, Kapolres Meranti Didesak Bertindak Cepat

MERANTI – Dugaan praktik ilegal logging kembali mencuat dan mencoreng wilayah hukum Polres Kepulauan Meranti. Aktivitas pembalakan liar dilaporkan terjadi di Desa Dedap, Kecamatan Tasik Putri Puyu, dan memicu keresahan luas di tengah masyarakat.

Laporan warga menyebutkan adanya penebangan dan pengumpulan kayu secara ilegal yang diduga berlangsung terorganisir serta dilakukan secara sembunyi-sembunyi untuk menghindari pengawasan aparat.
Volume kayu hasil pembalakan liar itu diperkirakan mencapai 30 ton. Kayu tersebut diduga akan dikeluarkan pada malam hari melalui jalur Sungai Dedap menuju wilayah Ketam Putih, Kabupaten Bengkalis.

Pemilik kayu berinisial SD mengakui kayu tersebut miliknya dan akan dibawa ke Bengkalis dengan estimasi dua kali pengiriman dalam sebulan. SD juga menyebut informasi ini diduga bocor akibat konflik internal sesama perambah hutan.

Dalam laporan warga, turut disebut nama inisial YT dan AR yang diduga terlibat sebagai pemilik kayu. Ketiganya disebut berasal dari Bengkalis dan diduga memiliki peran penting dalam aktivitas ilegal tersebut.

Warga juga menyoroti adanya dugaan keterlibatan oknum aparat. Meski belum terbukti, tudingan ini dinilai serius dan menuntut penyelidikan menyeluruh, objektif, dan profesional oleh kepolisian.

Masyarakat menegaskan ilegal logging adalah kejahatan lingkungan berat. Praktik ini merusak ekosistem hutan, menghancurkan daerah aliran sungai, serta mengancam keselamatan ekologis dan kehidupan masyarakat sekitar.

Atas dasar itu, warga mendesak Kapolres Kepulauan Meranti segera turun tangan. Penelusuran lapangan, penyitaan kayu, dan penindakan hukum diminta dilakukan cepat, tegas, dan tanpa kompromi.

Hingga berita ini diterbitkan, Polres Kepulauan Meranti belum memberikan keterangan resmi. Publik kini menunggu langkah nyata aparat untuk menegakkan hukum, membongkar aktor di balik dugaan kejahatan ini, dan memulihkan kepercayaan masyarakat.(TLS)

Penulis: TLS Editor: Redaksi TL

You cannot copy content of this page