Teamlibas.com / – Kurang lebih dua tahun Pekerja (MZal) sebagai Danru tuntut haknya di PT CJI, Pasalnya Tiga kali surat perundingan namun diabaikan. Jumat 26/11/2025.
Diketahui PT Carequard Jasa Indonesia (PT CJI) yang beroperasi di Pollux Batam atau di Meistertad. Menurut MZal sudah bekerja sejak dari tanggal 1 bulan September 2022 dan terakhir antara bulan September 2025. Namun beberapa hak-haknya belum dipenuhi oleh pihak perusahaan seperti Upah di bawah UMK Batam dan tunjangan lainnya.
Kepada Media ini disampaikan bahwa Alasan Pekerja (MZ) diberhentikan saat itu karena pihak dari manajemen Pollux tidak menerima lagi, Pekerja dituduh sebagai provokator saat menyampaikan aspirasi/demo untuk menuntut hak. Catatan kecil bahwa pada Bulan 6 (juni) 2025 dan bulan 7 (Juli) 2025 upah setiap pekerja dikurangi 500rb/anggota sehingga MZal sebagai Danru menyampaikan aspirasi di perusahaan tersebut namun dianggap sebagai ancaman/provokator oleh pihak perusahaan.
Saat itu Karna Mzal dan anggota merasa tidak berterima, maka diadakan Demo/suara aspirasi. Namun di lapangan tidak sesuai ekspektasi.
“Sempat Berencana Demo, namun tak ada anggota turun di lapangan sehingga suara aspirasi dibatalkan, ternyata saat itu masih sebagian anggota berharap gaji itu/atau ingin bekerja lagi.” ucapnya kepada media.
Akhirnya Satu per satu anggota ditarik kembali untuk bekerja di perusahaan tersebut. Menurut keterangan MZ sebagai Danru bahwa diberhentikan/Dinonaktiv oleh perusahaan melalui Chipnya.
Mzal menemui Khanif Udin selaku chip saat itu mengatakan bahwa Mzal dari pihak Management perusahaan disampaikan, Mzal tidak dirima lagi bekerja.
Semenjak Mzal dinonaktivkan pihak perusahaan tidak memberikan Surat Peringatan (SP1-3), pihak Perusahaan menyodorkan surat Resign kepada pekerja namun Mzal tidak tanda tangan karena hak²nya yang masih belum dipenuhi saat itu.
“Seragam satpam sudah dikembalikan namun dijanjikan akan dibayar upah dan sampai sekarang belum menerima upah tersebut,” ucap Mzal.
Informasi dari Pekerja, Upah dibayar lewat transfer, BPJS kesehatan dan Ketenagakeejaan dinyatakan masih Ada/aktiv, THR diberikan 1 bulan upah dalam setahun dan bekerja selama 12 jam (lembur).
Perkiraan sementara bahwa Tgl 9/9/2025, MZ mulai Dinonaktivkan Bekerja
Adapun hak² yang belum dibayarkan /dipenuhi oleh pihak PT CJI sebagai berikut :
1. Upah dibayar dibawah UMK Batam dari tahun 2022-2025 sebesar Rp. 4.045.000/bulan sudah masuk BPJS
2. Pengalaman kerja belum diberikan.
3. Surat PHK belum diberikan
4. Cuti /Uang Pengganti Hak (UPH) tidak diberikan
5. Kontrak kerja tak ada
6. Pasangon/kompensasi belum diberikan
7. Gajih yang terakhir belum dikeluarkan dari tgl 16 Agustus sampai 9 September 2025
8. Lembur (kerja 12 jam)
Pada Hari Selasa (9/12/25) siang hari, Yutel Ketum SPBI menyerahkan surat perundingan Pertama kepada Pihak Perusahaan di Pollux Batam dan diterima Danru (J.Ndruru). Bipartit selanjutnya kedua dan ketiga diterima oleh Admin Wilson.
Yusman TB, Ketum SPBI FSP TEAM SERBU meminta agar hak² normatif Pekerja sudah sewajibnya perusahaan membayarkan sesuai ketentuan UU Ketenagakerjaan. Yusman menyampaikan bahwa akan segera mengirim surat kepada Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Batam terkait perselisihan hubungan industrial.
“Kita akan segera bersurat ke Disnaker Batam, jika tidak ada titik terang maka kita akan lanjut ke bagian Pengawasan dan juga di PHI nantinya,” ujarnya.
Dari pengakuan Admin Wilson bahwa dari PT CJI telah meminta uang Admin kepada Mzal dan juga kepada pekerja lain, namun admin tersebut tidak disebutkan diarahkan dan tujuan kemana.
“Kita sudah minta penjelasan kepada Admin office PT CJI namun tidak tau uang tersebut dikutip untuk apa,” ucap Yusman.
Ia juga menyampaikan bahwa Chip-nya telah merespon hal ini.
“Hasilnya gimana nanti aku sampaikan ke atas bang,” ucap chip kepada Yusman.
Hingga berita ini diterbitkan, tim media belum menerima keterangan dari pihak perusahaan. /Tim













