Berita  

Polres Kep Meranti Ungkap Kasus Dugaan Tindak Pidana Persetubuhan terhadap anak dibawah umur, Pelaku Berusia 66 Tahun Diamankan

MERANTI – Sat Reskrim Polres Kep Meranti, berhasil mengungkap kasus dugaan kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah hukum Kecamatan Tebingtinggi Barat, Kabupaten Kepulauan Meranti, Tersangka berinisial SK (66), seorang petani warga Desa Mantiasa, kini telah diamankan pihak kepolisian untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Aldi Alfa Faroqi melalui Kasat Reskrim Polres Kepulauan Meranti, AKP Roemin Putra, S.H.,MH, menjelaskan, bahwa kasus ini terungkap setelah pihak keluarga korban melapor ke polisi pada Senin (19/12/2025) sekitar pukul 08:30 WIB.

Berdasarkan laporan polisi nomor B/52/XII/2025/SPKT/Polres Kepulaian Meranti/polda Riau, pelaku diduga melakukan perbuatan cabul terhadap korban yang masih di bawah umur.

Kejadian tersebut pertama kali diketahui setelah pelapor, MH (27) selaku orang tua, mendapat pengakuan dari anaknya, VA, (8) Tahun bahwa dirinya telah menjadi korban tindakan tidak senonoh yang dilakukan oleh tersangka berinisial SK.

“bunda, kakak mau cerita, tetapi kakak takut soalnya kakak diancam tidak boleh bilang sama ayah sama bunda” lalu istri pelapor mengatakan “kakak mau ngomong apa? Udah kakak tidak usah takut”

Selanjutnya, Korban VA mengatakan “kakak dikawinin SK lalu istri pelapor mengatakan “iya gak, Benar ?” lalu korban mengatakan “benar” lalu korban mempraktekkan perlakuan SK kepadanya. Atas kejadian tersebut pelapor merasa dirugikan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kepulauan Meranti.

Barang bukti yang diamankan polisi ,satu helai tanktop warna ungu, satu helai celana dalam berwarna cokelat, satu helai celana pendek berwarna cokelat kombinasi hitam.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) dan (2) Jo Pasal 76 D dan Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76 E Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang–Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, agar lebih waspada dan aktif mengawasi aktivitas anak-anak mereka guna mencegah terjadinya tindak kejahatan serupa di lingkungan sekitar, tutup Kasat Reskrim Polres Kepulauan Meranti, AKP Roemin Putra, S.H.,MH,***

Penulis: Humas Polres Meranti Editor: Redaksi TL

You cannot copy content of this page