Berita  

Komisi II DPRD Meranti Pertanyakan Tunda Bayar 2025 ke BPKAD, Target Rampung Maret 2026

MERANTI – Komisi II DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti menggelar rapat kerja dengan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) untuk mempertanyakan persoalan tunda bayar Tahun Anggaran 2025.

Rapat berlangsung pada Senin malam, 26 Januari 2026, sekitar pukul 20.00 WIB, di Ruang Rapat Sekretariat DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti.

Rapat tersebut digelar berdasarkan Surat Edaran Nomor 900/BPKAD/2026/29 tentang Penyusunan Anggaran Kas Penerimaan dan Pengeluaran Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun 2026 serta pergeseran APBD ke-1, yang ditandatangani Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti, Sudandri, SH.

Dari pihak DPRD, rapat dihadiri Ketua Komisi II Syaifi Hasan yang akrab dipanggil bang Efi dari Fraksi PAN, Sekretaris Komisi II Jani Pasaribu Fraksi PSI, serta anggota Komisi II Al AMIN dari Fraksi PKS. Sementara dari pemerintah daerah hadir Kepala BPKAD Fajar Triasmoko, M.T, bersama Kabid Perbendaharaan dan Kas Daerah Hidayatullah dan M.Rizki Kurniawan Kabid Perencanaan Anggaran Daerah.

Dalam rapat tersebut, Komisi II menyoroti mekanisme penyelesaian tunda bayar Tahun 2025, khususnya yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) nonfisik, Dana Alokasi Umum (DAU) spesifik, serta dana yang bersumber dari APBD daerah.

BPKAD menjelaskan bahwa pembayaran akan dimulai pada awal Februari 2026.
Untuk dana yang bersumber dari APBD daerah, pembayaran direncanakan berlangsung pada Februari hingga Maret 2026.

Sementara itu, penyelesaian tunda bayar yang bersumber dari DAK dan DAU spesifik menjadi prioritas utama di bulan Februari ini sesuai dengan kemampuan kas daerah dan transfer dari pemerintah pusat.

Kesimpulan rapat menyepakati bahwa seluruh tunda bayar Tahun Anggaran 2025, baik yang bersumber dari DAK, DAU, maupun APBD, ditargetkan selesai paling lambat pada Maret 2026.

Pihak BPKAD juga menyampaikan bahwa kendala utama tunda bayar terjadi akibat belum adanya transfer dana dari pemerintah pusat.

Meski demikian, BPKAD menilai pembahasan tunda bayar ini tergolong cepat dibandingkan daerah lain, mengingat keterbatasan fiskal dan ketergantungan terhadap dana transfer pusat yang hingga kini belum sepenuhnya terealisasi.

Selain membahas tunda bayar, rapat juga menyinggung strategi “MENJEMPUT ANGGARAN PUSAT” untuk Pembangunan Jalan di Kabupaten Kepulauan Meranti. Pihak eksekutif menegaskan pentingnya sinergi antara legislatif dan eksekutif agar peluang pendanaan pusat dapat dimaksimalkan.

Ketua Komisi II DPRD Meranti, Syaifi Hasan, menyatakan bahwa seluruh anggota DPRD memiliki target yang sama, yakni aktif menjemput anggaran pusat demi pemerataan pembangunan Jalan, khususnya di wilayah Pulau Rangsang, mulai dari Kecamatan Rangsang Barat hingga, Kecamatan Rangsang Pesisir dan Rangsang.

Syaifi juga mengungkapkan bahwa sebelumnya pemerintah pusat telah menyiapkan anggaran sekitar Rp70 miliar untuk periode 2024–2025 sebelum dilakukan pemangkasan. Dana tersebut sejatinya direncanakan untuk pembangunan infrastruktur jalan, mulai dari Tanjung Samak, Kecamatan Rangsang, hingga Repan, serta ruas Sidomulyo–Tanjung Bakau sampai Tanjung Kedabu.

“Rencana pembangunan jalan yang sempat tertunda itu akan kita jemput kembali pada Tahun 2026. Ini menjadi komitmen bersama agar konektivitas dan pembangunan wilayah Rangsang bisa segera terwujud,” tegas Syaifi Hasan.(**TLS)

Penulis: TLS Editor: Redaksi TL