Satu Tewas, Dua Luka Parah di PETI Kota Nopan, SATMA AMPI Madina: Tangkap Pemain Tambang Sekarang!

Teamlibas.com : Mandailing Natal – Aktivitas tambang emas ilegal (PETI) di Kecamatan Kota Nopan, tepatnya di Lokasi Muara Tagor / Muara Pungkut, kembali menelan korban jiwa. Peristiwa tragis tersebut terjadi pada Sabtu sore, 31 Januari 2026.

Dalam kejadian itu, tiga orang warga menjadi korban, dengan rincian satu orang meninggal dunia, sementara dua orang lainnya mengalami luka parah dan saat ini dirawat di Puskesmas Kota Nopan. Para korban diketahui merupakan warga Huta Dangka, Kecamatan Kota Nopan, Kabupaten Mandailing Natal.

Menanggapi peristiwa tersebut, Bendahara SATMA AMPI Madina, Muhammad Saleh, menyampaikan duka mendalam sekaligus mengecam keras maraknya aktivitas tambang emas ilegal yang terus beroperasi tanpa penindakan tegas.

“Tambang emas ilegal ini sudah sangat jelas melanggar hukum dan kini telah memakan korban jiwa. Oleh karena itu, kami mendesak Polres Mandailing Natal segera menangkap para pemain, pengelola, dan pemodal tambang ilegal di Kota Nopan,” tegas Muhammad Saleh.

SATMA AMPI Madina juga mengungkapkan bahwa berdasarkan informasi yang beredar di tengah masyarakat, pemain atau pengelola tambang emas ilegal (PETI) di lokasi Muara Tagor / Muara Pungkut tersebut diduga kuat berinisial Jaya.

Oleh karena itu, SATMA AMPI Madina mendesak aparat penegak hukum untuk segera memanggil, memeriksa, dan menetapkan pihak-pihak yang diduga terlibat, termasuk Jaya, guna mengungkap secara terang siapa pengelola, pemodal, dan pihak yang selama ini membiarkan aktivitas tambang ilegal tersebut terus beroperasi.

Muhammad Saleh menegaskan bahwa aktivitas PETI jelas melanggar ketentuan perundang-undangan, di antaranya:
•Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

•Pasal 359 KUHP, apabila kelalaian tersebut menyebabkan orang lain meninggal dunia.
Pasal 360 KUHP, apabila perbuatan tersebut menyebabkan orang lain mengalami luka berat.

“Aparat penegak hukum harus menjerat para pelaku dengan pasal berlapis, karena kelalaian dan keserakahan tambang ilegal ini telah merenggut nyawa masyarakat,” lanjutnya.
SATMA AMPI Madina juga mendesak Muspika Kecamatan Kota Nopan serta pemerintah daerah untuk tidak tutup mata dan segera melakukan penutupan total lokasi tambang ilegal, sekaligus mencegah aktivitas serupa kembali terjadi.

“Kami tidak ingin kejadian ini berlalu begitu saja. Tangkap pemain tambang ilegal, proses secara hukum, dan umumkan ke publik agar ada efek jera,” tegas Muhammad Saleh.

SATMA AMPI Madina menyatakan akan terus mengawal kasus ini hingga ada tindakan nyata, penangkapan pelaku, dan penegakan hukum yang tegas demi keselamatan masyarakat dan kelestarian lingkungan di Kabupaten Mandailing Natal.
(Tim).

You cannot copy content of this page