TeamLibas.com ] PEKANBARU – Upah Minimum Provinsi (UMP) Riau untuk tahun 2025 telah resmi ditetapkan sebesar Rp3.508.776,22, mengalami kenaikan sebesar 6,5 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Penetapan ini disahkan melalui Keputusan Gubernur Riau Nomor 3724/12/2024, sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau, Boby Rachmat, menjelaskan bahwa keputusan ini dihasilkan melalui serangkaian sidang Dewan Pengupahan Provinsi Riau yang digelar pada 6 dan 9 Desember 2024.
“Hasil sidang ini telah kami laporkan kepada Bapak Pj Gubernur Riau, dan akhirnya ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Riau,” kata Boby di Pekanbaru, Selasa (10/12/2024).
Penetapan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP)
Selain UMP, Gubernur Riau juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) melalui dua keputusan:
1. Keputusan Gubernur Riau Nomor 3725/12/2024 tentang upah minimum sektoral di sektor pertambangan minyak bumi dan gas. Upah minimum subsektor ini ditetapkan sebesar Rp3.543.863,98.
2. Keputusan Gubernur Riau Nomor 3726/12/2024 tentang upah minimum di sektor perkebunan dan pertanian. Besarnya upah minimum untuk sektor ini adalah Rp3.526.320,10.
Berlaku Mulai 1 Januari 2025
Boby menegaskan bahwa kenaikan upah minimum ini akan berlaku mulai 1 Januari 2025. Pemerintah Provinsi Riau berharap kebijakan ini tidak hanya meningkatkan kesejahteraan pekerja tetapi juga mendorong percepatan pembangunan ekonomi di daerah.
“Pemberlakuan upah minimum ini diharapkan dapat mendukung peningkatan kesejahteraan pekerja di wilayah Riau sekaligus memberikan dampak positif pada ekonomi lokal,” ungkap Boby.
Dengan penetapan ini, Pemprov Riau menunjukkan komitmennya untuk menjaga keseimbangan antara hak pekerja dan keberlanjutan iklim investasi di daerah.