SPBU Nomor 14.286.70 Km9 Mempura Siak Ditemukan Melayani Pengisian BBM Subsidi Menggunakan Jerigen Kepada Mafia Minyak.

Teamlibas.com ] SIAK,– SPBU nomor 14.286.70 KM 9 Di Desa Benteng Hulu, Kecamatan Mempura Kabupaten Siak, Prov. Riau ditemukan layani pengisian BBM subsidi menggunakan jerigen.

Pasalnya, terlihat setiap siang hari SPBU nomor 14.286.70 ini secara terang-terangan melakukan pengisian BBM subsidi menggunakan jerigen kepada para pelanggan yang diduga mafia penimbunan minyak BBM subsidi secara illegal.

Dari pantauan wartawan, dilokasi SPBU terlihat sebuah sepeda motor tanpa Nomor Polisi melangsir BBM subsidi yang baru saja diambil dari pompa SPBU 14.286.70 Km9 Mempura kabupaten Siak. Ditemukan para mafia menggunakan keranjang bermuatan 2 jerigen berukuran 35 liter berisi BBM subsidi jenis Pertalite.

Ketika awak media mempertanyakan kepada seorang pelangsir yang ditemukan dilokasi SPBU tersebut pada hari Sabtu, 14/12/2024 sekira pukul 12.30 Wib. kepada awak media,
IL mengaku bahwa ia membayar uang jerigen sebesar Rp 10.000 kepada pihak SPBU setiap mengambil minyak menggunakan Jerigen.

“Kami setiap mau ambil minyak, kami bayar itu uang jerigen, diwajibkan membayar Rp. 10.000 /Jerigennya yang dibayarkan kepada petugas SPBU atau operator pompa,” ucap IL

Mendapat pengakuan tersebut, awak media media pun melakukan investigasi di SPBU yang dimaksud.

Benar saja, di SPBU tersebut terlihat petugas melayani pengisian BBM subsidi menggunakan jerigen yang dilangsir menggunakan keranjang dengan sepeda motor tanpa Nopol.

Berdasarkan hasil pantauan investigasi tersebut, dari salah satu pihak awak mediapun mencoba konfirmasi kepada Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi melalui Aplikasi Whatsapp 14/12/2024 akan tetapi belum ada tanggapan yang diberikan.

Hingga berita ini ditayangkan, awak media masih berupaya meminta tanggapan dari pihak aparat penegak hukum (APH) khususnya Kapolres Siak terkait keseriusannya dalam mengatasi kejahatan tindak pidana penyalahgunaan BBM subsidi sebagaimana dimaksud Pasal 55 Undang Undang (UU Migas) Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Bahwa tindak pidana penyalahgunaan BBM bersubsidi diancam dengan hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda Rp.60 Miliyar.

(Tim/red)