Perusahaan Raksasa PT RAPP Kuasai Lahan Milik Masyarakat Selama Puluhan Tahun, Warga Sp7 Ancam Adakan Aksi Pemblokiran Dan Tuntut Ganti Rugi.

TeamLibas.com ] SIAK-RIAU,- Rapat mediasi kedua yang digelar BPN (Badan Pertanahan Nasional) Kabupaten Siak pada hari Selasa, 18D esember 2024, terkait sengketa lahan milik masyarakat Kampung Simpang Perak Jaya dengan PT Riau Andalan Pulp And Paper (RAPP) tidak menemukan titik terang, manager dan humas PT RAPP hanya menitip janji tinggal janji kepada masyarakat, (18/12/24).

Ironisnya, perusahaan PT RAPP telah menguasai lahan milik masyarakat, warga Sp7 selama puluhan tahun tanpa ganti rugi. Dimana masyarakat pemilik lahan yang sah diatas SHM (sertifikat tanah) merasa dirugikan dan saat ini menuntut pihak perusahaan PT RAPP untuk memberi ganti rugi.

Ketika sejumlah Wartawan mencoba mewawancarai salah satu Humas RAPP (Wanjek) namun pihak perusahaan PT RAPP enggan memberi jawaban kepada wartawan selain berkata “saya tidak bisa memberi komentar bang, tetapi dalam waktu dekat kami usahakan selesaikan ini dengan masyarakat, tetapi biar lebih jelas jumpai saja Pak Budi,” ucap humas Rapp sambil masuk mobil

Kemudian pihak BPN Siak dalam keterangan persnya mengatakan, pihaknya telah berupaya mencari solusi atas perkara tersebut dengan menggelar mediasi sebanyak dua kali dan selebihnya dikembalikan kepada kedua belah pihak untuk berdamai.

“Kami dari pihak BPN telah melaksanakan tugas sesuai aturan undang-undang, sehingga dua kali kita gelar mediasi antara masyarakat dengan perusahaan PT RAPP dan selebihnya kami kembalikan kepada dua belah pihak untuk berdamai,” tutupnya.

Masyarakat Kampung Simpang Perak Jaya Kecamatan Kerinci Kanan Kabupaten Siak, merasa dirugikan dan sangat tidak terima lahan miliknya dikuasai oleh perusahaan selama berpuluh tahun lamanya, menuntut haknya kembali.

“Kami sebagai warga negara indonesia merupakan masyarakat warga Sp7 sebagai pemilik lahan secara sah, kami merasa sangat dirugikan. Selama puluhan tahun tanah/lahan kami dikuasai oleh PT RAPP tanpa ganti rugi dan sekarang saatnya kami minta hak dan menuntut ganti rugi,” tuntut warga Sp7.

Hal senada kembali ditegaskan oleh Banuari Lubis selaku perwakilan masyarakat sesuai yang dikuasakan kepadanya, menegaskan akan segera melakukan aksi dan pemblokiran jalan atas lahan milik masyarakat warga Sp7 yang selama ini telah dikuasai oleh PT RAPP tanpa ganti rugi kepada masyarakat.

“Setelah proses mediasi yang kedua kalinya digelar dikantor BPN Siak antara pihak kita (masyarakat) warga Sp7 dengan perusahaan PT RAPP maka, sesuai hasil kesepakatan kita bersama pihak perusahaan kemarin dihalaman kantor BPN Siak, dimana perusahaan PT RAPP berjanji segera menyelesaikan perkara ini dengan kita/masyarakat dengan tenggang waktu satu minggu, dan bilamana perusahaan tidak juga beritikad baik menyelesaikan dalam minggu ini maka, minggu depan ini kita bersama masyarakat warga Sp7 segera buat aksi besar untuk mengambil kembali hak masyarakat dan memblokir jalan yang telah dikuasai perusahaan PT RAPP selama ini, tegas Banuari Lubis mengakhiri siaran persnya.