Berita  

Diminta Ketegasan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kepulauan Terhadap Pabrik Diduga Langgar Aturan Ketenagakerjaan

Teamlibas.com :’Meranti — Sebuah pabrik sagu di bawah naungan Koperasi Harmonis yang berlokasi di Kengkam, Desa Mekar Sari, Kecamatan Merbau, Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau, diduga melanggar sejumlah aturan ketenagakerjaan. Pabrik tersebut diketahui milik seorang warga bernama Ayam asal Kuala Asam, Teluk Belitung.

Dugaan pelanggaran yang dilakukan pabrik ini mencakup ketidaksesuaian pengupahan dengan Upah Minimum Kabupaten (UMK) serta tidak didaftarkannya para pekerja dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Padahal, menurut informasi, buruh telah menyerahkan dokumen identitas seperti KTP kepada pihak perusahaan namun tidak melihat apa pun berkaitan dengan BPJS tenaga kerjanya sama sekali.

Selain masalah upah dan jaminan sosial, kondisi kerja buruh di pabrik tersebut juga dinilai tidak manusiawi. Buruh bekerja hingga 11 jam per hari, melampaui batas maksimal jam kerja nasional yang ditetapkan sebanyak 8 jam. Makanan yang disediakan pun tidak memenuhi standar gizi, terutama kurang kandungan protein.

Salah seorang buruh berinisial E, yang telah bekerja selama hampir 14 tahun, mengaku kecewa dengan perlakuan pihak perusahaan. “Makanan sangat buruk, tidak ada proteinnya. Kami kerja dari pagi sampai sore tanpa kejelasan BPJS. Kami hanya diminta menyerahkan KTP tanpa pernah tanda tangan apa pun,” ungkapnya kepada media.

E juga menceritakan pengalaman pahit saat mengalami kecelakaan kerja. Kakinya pernah terjepit tual sagu hingga robek parah dan harus dirawat di rumah sakit. Saat hendak mengklaim asuransi, ia tidak bisa mencairkan dana karena tidak memiliki dokumen resmi BPJS. Ia hanya menerima bantuan pengobatan dari pabrik secara langsung.

Kondisi tersebut jelas melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang mewajibkan pemberi kerja untuk mendaftarkan pekerja dalam program jaminan sosial serta memberikan upah yang layak, makanan bergizi, dan jam kerja yang sesuai.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak manajemen pabrik maupun perwakilan dari Koperasi Harmonis. Upaya media untuk menghubungi pemilik pabrik, Ayam, guna mengklarifikasi dugaan pelanggaran ini juga belum membuahkan hasil.

Pihak Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kepulauan Meranti diminta segera turun tangan untuk melakukan inspeksi dan mengambil tindakan tegas jangan hanya jadi pendengar informasi dan penonton Peristiwa. Hal ini penting demi menjamin hak-hak dasar para buruh dan mencegah terulangnya kasus serupa.

Keterlibatan aktif pemerintah daerah serta pengawasan ketat dari aparat terkait menjadi kunci untuk memastikan semua perusahaan, termasuk sektor sagu, mematuhi standar ketenagakerjaan nasional dan tidak semena-mena terhadap pekerja.

You cannot copy content of this page