News  

UU KIP dan UU Pers Diabaikan, Bapenda Batam Didesak Transparan Soal Pajak Reklame

Teamlibas.com – Komitmen transparansi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jln Raja Isa No.17, Belian, Kec. Batam Kota, Kota Batam, Kepulauan Riau (Kantor Dinas Bersama) Kota Batam dipertanyakan. Pasalnya, surat resmi yang dilayangkan redaksi Yutelnews.com terkait klarifikasi pajak reklame justru terkesan diabaikan.

Surat bernomor 008/K/BATAM/VIII/25 yang diserahkan pada 8 Agustus 2025 itu berisi permintaan konfirmasi mengenai dugaan banyaknya reklame di Batam mulai dari restoran, aplikator, hingga sejumlah usaha lain yang tidak memenuhi kewajiban pajak. Namun, hingga kini belum ada respons dari pihak Bapenda.

Padahal, menurut Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 Tahun 2008 dan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, setiap badan publik wajib memberikan informasi yang menyangkut kepentingan masyarakat luas.

“Seharusnya Bapenda merespons secara terbuka. Publik berhak tahu apakah pajak reklame di Kota Batam berjalan sesuai aturan atau justru banyak yang tidak taat,” tegas Yusman, Pimpinan Redaksi Yutelnews.com, kepada wartawan, Kamis (21/8/2025).

Lebih lanjut, aturan mengenai objek, subjek, dan wajib pajak reklame telah diatur jelas dalam Peraturan Walikota (Perwako) Nomor 50 Tahun 2024 Bab IV Pasal 4. Dalam regulasi itu disebutkan, setiap penyelenggaraan reklame mulai dari billboard, videotron, kain, stiker, hingga reklame berjalan (termasuk pada kendaraan) merupakan objek pajak, kecuali beberapa ketentuan khusus seperti iklan layanan pemerintah, kegiatan sosial, hingga label produk.

Namun dugaan adanya pelanggaran aturan ini semakin kuat lantaran Bapenda enggan membuka data publik soal kepatuhan pajak reklame.

Yusman menegaskan pihaknya akan membawa persoalan ini ke ranah legislatif.

“Ya, kita akan surati Komisi DPRD Kota Batam untuk menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP). Kami ingin mendengar langsung bagaimana pengawasan dan pemungutan pajak reklame dijalankan, karena diduga tidak mematuhi aturan Perwako,” ujarnya.

Publik kini menanti langkah DPRD dan Bapenda dalam menindaklanjuti persoalan yang menyangkut potensi kebocoran pendapatan daerah ini. (AL)

You cannot copy content of this page