TEAMLIBAS.COM- BATAM — Upaya menghadirkan kepastian hukum dan perlindungan bagi masyarakat perbatasan Kepulauan Meranti yang bekerja di Malaysia memasuki tahapan penting. Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti bersama pemerintah pusat menyepakati sejumlah syarat dan ketentuan (Terms and Conditions) sebagai bahan penyusunan skema Special Border Treatment (SBT) bagi pekerja perbatasan dari Meranti dan Karimun.
Kesepakatan tersebut dibahas dalam rapat koordinasi lintas kementerian, lembaga dan pemerintah daerah di Batam, Rabu (23/9/2026). Pertemuan diinisiasi Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan bersama Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti.
Pembahasan ini menjadi bagian dari proses merumuskan mekanisme mobilitas kerja lintas batas yang lebih tertib, legal dan memberikan perlindungan kepada masyarakat. Hasil pembahasan selanjutnya akan menjadi bahan koordinasi Pemerintah Indonesia dengan Pemerintah Malaysia.
Pemerintah pusat juga akan memperkuat komunikasi dengan pihak Malaysia, termasuk melalui Menteri Dalam Negeri Malaysia, guna memperoleh kesepahaman mengenai mekanisme SBT yang nantinya diterapkan.
Deputi Bidang Koordinasi Keimigrasian dan Pemasyarakatan Kemenko Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan RI, I Nyoman Gede Surya Mataram, mengatakan pemerintah berupaya membangun mekanisme yang memungkinkan masyarakat perbatasan bekerja secara legal, aman sekaligus memperoleh perlindungan.
Menurutnya, masyarakat di kawasan perbatasan memiliki hubungan sosial dan ekonomi dengan wilayah Malaysia yang telah berlangsung secara turun-temurun. Kondisi tersebut membutuhkan pendekatan kebijakan yang mampu mengakomodasi mobilitas masyarakat dengan tetap menjaga aspek hukum, keimigrasian dan keamanan.
Wakil Bupati Kepulauan Meranti Muzamil Baharudin menjelaskan, SBT diusulkan sebagai salah satu solusi terhadap kondisi masyarakat perbatasan yang selama ini menggunakan paspor kunjungan ketika melakukan perjalanan ke Malaysia, termasuk untuk bekerja.
“Tujuannya adalah mewujudkan mobilitas kerja perbatasan yang legal, aman, terstruktur dan tentu saja tenaga kerja kita terlindungi,” kata Muzamil.
Dalam konsep yang dibahas, SBT diperuntukkan bagi warga yang telah melalui proses verifikasi dari Kabupaten Kepulauan Meranti dan Kabupaten Karimun. Mobilitas kerja direncanakan terbatas pada wilayah Johor dan Melaka, Malaysia.
Adapun sektor pekerjaan yang masuk dalam pembahasan antara lain konstruksi, pertanian, perkebunan, peternakan, restoran atau kedai, cleaning service serta sejumlah sektor lain sesuai kebutuhan dan karakteristik pekerjaan masyarakat perbatasan.
Periode kerja yang diusulkan berkisar tiga hingga enam bulan. Dengan skema tersebut, masyarakat diharapkan tidak lagi bergantung pada pola keluar-masuk Malaysia secara berulang menggunakan paspor kunjungan untuk aktivitas pekerjaan.
Dukungan terhadap penerapan SBT turut disampaikan Wakil Gubernur Kepulauan Riau Nyanyang Haris Pratamura.
“Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau mendukung penuh penerapan Special Border Treatment untuk wilayah pesisir,” tegasnya.
Sementara itu, Tenaga Ahli Madya Kantor Staf Presiden (KSP), Dr. Moh. Indra Bangsawan, menilai persoalan perbatasan perlu ditempatkan dalam perspektif yang komprehensif.
Menurutnya, fleksibilitas pelayanan bagi masyarakat perbatasan dapat dikaji sepanjang tetap mempertahankan substansi prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.
Pandangan serupa disampaikan Kepala Kanwil Kemenkum Riau Rudy Hendra Pakpahan. Ia menekankan agar setiap skema khusus yang disusun tetap berada dalam koridor hukum nasional serta memperhatikan kesepakatan antara Indonesia dan Malaysia.
Ia juga mendorong penguatan koordinasi antara pemerintah daerah, pemerintah pusat, Kementerian Luar Negeri, instansi keimigrasian dan lembaga yang memiliki kewenangan dalam pelindungan pekerja migran.
Menurut Rudy, keberadaan mekanisme yang lebih terstruktur juga dapat menjadi instrumen untuk menekan risiko perdagangan orang, eksploitasi pekerja maupun praktik agensi ilegal. Pemerintah daerah, kata dia, memiliki ruang untuk memperkuat pelindungan pekerja migran melalui kebijakan dan regulasi daerah.
Bupati Kepulauan Meranti AKBP (Purn) H. Asmar menegaskan bahwa pengelolaan kawasan perbatasan tidak semata-mata berbicara mengenai administrasi dan pengawasan wilayah negara, tetapi juga berkaitan langsung dengan kehidupan masyarakat yang menggantungkan aktivitas ekonomi dan sosialnya pada kawasan perbatasan.
“Perbatasan adalah ruang kehidupan masyarakat. Supaya pekerja Kabupaten Kepulauan Meranti mendapatkan kesejahteraan, terutama masyarakat Meranti yang bekerja di Malaysia,” ujar Asmar.
Ia menyebut hubungan perdagangan, pekerjaan dan sosial antara masyarakat Meranti dengan masyarakat di kawasan perbatasan Malaysia telah berlangsung sejak lama.
Karena itu, menurut Asmar, pengelolaan perbatasan perlu menemukan keseimbangan antara kepentingan menjaga kedaulatan negara dengan kebutuhan masyarakat untuk memperoleh kepastian dan perlindungan dalam menjalankan aktivitas yang sah.
“Kita tidak sedang meminta kelonggaran tanpa batas. Yang kita dorong adalah pengelolaan perbatasan yang lebih adaptif, efektif dan berpihak pada kepentingan masyarakat, tanpa mengurangi sedikit pun kewibawaan dan kedaulatan negara,” tegasnya.
Sekretaris Daerah Provinsi Riau Syahrial Abdi turut menyoroti besarnya potensi ekonomi masyarakat perbatasan yang bekerja di Malaysia. Ia mendorong kolaborasi antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat agar masyarakat tidak terus dibebani biaya maupun prosedur berulang dalam menjalankan mobilitas lintas batas untuk bekerja.
Rapat koordinasi tersebut menjadi salah satu tahapan penting dalam penyusunan aturan terkoordinasi SBT Meranti-Karimun sebelum konsep tersebut dibahas lebih lanjut bersama pihak Malaysia.
Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti dan Kabupaten Karimun berharap rumusan yang telah disepakati dapat menjadi dasar pembahasan lanjutan sehingga terbentuk mekanisme mobilitas kerja lintas batas yang legal, tertib, aman dan memberikan kepastian serta perlindungan bagi masyarakat.
Dengan demikian, pembahasan SBT tidak hanya diarahkan untuk menyederhanakan mobilitas masyarakat perbatasan, tetapi juga membangun tata kelola yang mampu mempertemukan kepentingan ekonomi masyarakat dengan kepentingan hukum, keamanan, keimigrasian dan kedaulatan negara.
Dalam rapat tersebut turut hadir Bupati Karimun Ing. H. Iskandarsyah; Asisten Deputi Koordinasi Kerja Sama Kelembagaan Keimigrasian dan Pemasyarakatan Herdaus; perwakilan Direktorat Hubungan Luar Negeri Bappenas, Direktorat Asia Tenggara Kementerian Luar Negeri, KP2MI dan BP3MI.
Hadir pula Staf Teknis Imigrasi KJRI Johor Bahru Wahyu Kusumanegara, Kepala Kantor Wilayah Imigrasi dan Pemasyarakatan Kepulauan Riau Guntur Sahat Hamonangan, jajaran Kanwil Imigrasi dan Pemasyarakatan Riau, Kepala Kantor Imigrasi Selatpanjang Dendi Surya Agung, serta Kepala Kantor Imigrasi Karimun Dwi Avandho Farid.***
Laporan: Khairul



