Teamlibas.com – Tim Lembaga Bantuan Hukum Cenderawasih Celebes Indonesia (LBH-CCI) Kota Batam bersama Warga Bengkong Asrama mendatangi BP Batam bagian Pengelolaan lahan dan Investasi. Oknum yang terlibat terkait kasus Kavling Siap Bangung (KSB) di Bengkong Asrama akan segera dilaporkan ke pihak Berwenang. Senin, 17/11/2025.
Dalam pertemuan ini hadir langsung Bu Erma Yanti & Dermawan Gulo, Pak Mulyo Hadi, SH, MH. di ruangan Mediasi BP Batam.
Kepada Media ini, Keterangan dari Bu Erma Yanti menyampaikan, Kalau memang sudah ada pengalokasian di pihak ketiga, mengapa dokumen kami diterima dan dinyatakan lengkap?.

“Dari BP Batam sudah cek lokasi waktu itu dan dinyatakan lahan tersebut punya Warga. Tidak ada Cerita pengalihan ke pihak lain,” ungkapnya.
Infonya, Atas nama Ayu Widia itulah yang memasukkan data ke dalam BP Batam.
“Dari Warga hingga ke RDP di DPRD Kota Batam Komisi l, Lahan tersebut diserahkan dan dikuasakan kepada saya untuk pengurusan faktur UWTO,” Jelasnya.
Ia menambahkan bahwa pada Waktu itu Pak Ilham menjabat sebagai Dirut di BP Batam, semua berkas yang sudah masuk tentu sudah diketahui oleh beliau, mengapa dokumen diterima dan dinyatakan lengkap.
Irma Tahun 2021 Dokumen diterima dan setelah itu ada dugaan penyerobotan.
“Kita sudah masukkan dokumen atas nama perusahaan dan juga perorangan,” katanya.

Selanjutnya dikatakan, Pengajuan Alokasi Tahun 2021 dan tahun 2022 baru diterima Namun tahun 2023 dialihkan ke Pihak Lain. Ada Apa?. Pemberitahuan itu diterima melalui surat (9/11/2025) dengan nomor B 304/A3.1/KL.00.01/2/2023 yang diterbitkan pada 20 Februari 2023. Site Plan telah dikeluarkan oleh Pak Baskoro Hadi yang waktu itu menjabat sebagai Kepala BP Batam.
Tanggapan Dermawan Gulo S.Pd Tim LBH-CCI sebagai Pendamping dan Penerima Kuasa
Semua berkas dokumen hingga ke permohonan Penerbitan Faktur UWTO sudah diterima oleh pak Unggul dengan bukti-bukti yang sudah ada dan tentu sudah diketahui oleh Pak Ilham.
“Kami akan mendesak siapakah Pihak ketiga tersebut. Kami ingin konfirmasi Terkait pembayaran kita ke beliau baik itu Cash, ataupun Transfer,” ujarnya.
“Informasi yang kami dengar ini tentu kami dalami lagi supaya lahan tersebut ada titik terangnya karena disana ada Gereja sampai dipagar oleh oknum pihak ketiga. Menurut kami baru-baru ini, Dirut Pengolaan Lahan sudah melakukan pengecekan lahan tersebut. Semua ini akan buka secara transparan. Yang Perlu kami tanyakan kenapa lahan tersebut bisa dinotariskan oleh pihak ketiga ini?,” tanyanya.
Diketahui Pengurus pertama pak Musib dari PT Shania Persada Jasa dan selanjutnya dikuasakan kepada Bu Erma. Warga Bengkong Asrama sudah menerima Site Plan dari BP Batam.
Yang menjadi pertanyaan, Mengapa BP Batam terbitkan Site Plan, Apakah Dokumen tersebut doubler?
Jika lebih dari 10 Kavling maka wajib diajukan diatas namakan oleh Perusahaan, namun kenapa ini bisa diajukan perorangan?
“Terimakasih atas informasi yang akurat ini dan akan kami dalami dan tindaklanjuti lagi,” tegasnya.
Pihak BP Batam Bagian Lahan Tuding Ada Oknum Terlibat
Menurut Keterangan dan tanggapan Mulyo Hadi, SH.,MH menyampaikan bahwa kronologis Pengalokasian di Pihak ketiga itu sudah diajukan di tahun 2021. Pihak ketiga Ayu Widia Ninggro dan Laras Mayangsari.
“Saya tidak bisa memberikan dokumennya,” ujarnya.
Ia menyarankan Kalau cukup bukti silahkan digugat oknum-oknum tersebut ke pengadilan daripada kita bicara disini namun Percuma kita jelaskan tak ada ujungnya,”Bebernya.
“Ini saya sebutkan pengurusan Pengalokasian lahan tersebut ada Oknum, bukan atas nama BP Batam,” terangnya.
Menurutnya Lahan tersebut lebih dari 2000 Meter², dan ada lagi nama-nama lain lagi yang terlibat dalam masalah ini.
Adapun Dugaan Sementara dari kasus ini yang dilakukan oleh oknum tertentu,

Tim LBH-CCI Kota Batam akan Laporkan Oknum Terlibat
Yutel, Ketua LBH-CCI, menyampaikan bahwa kasus ini akan dilaporkan kepada pihak berwenang atas dugaan
Adanya dugaan Pemalsuan Dokume, Adanya dugaan Penipuan, Adanya dugaan Abuse Oge Power (Penyalahgunaan wewenang).
“Kita akan segera melaporkan hal ini, semua yang terlibat akan kita bongkar secara transparan,” Tegasnya. Yang menjadi kekuatiran dalam kasus ini kenapa surat pemberitahuan tersebut baru disampaikan di tahun 2025, sementara pengajuan sudah dari 2023. Ada apa?
Dalam pembicaraan tersebut disebut-sebut nama Pak Fika Kasubid Lahan dan Pak Unggul oknum BP Batam, seorang PNS yang sudah Pensiu.
Hingga berita ini diterbitkan, tim media akan melakukan konfirmasi ke pihak BP Batam dan Pihak terkait. /Tim Redaksi
Bersambung…
Berita Sebelumnya
Tim LBH CCI Kota Batam Serahkan Surat Permohonan Perundingan kepada Kepala BP Batam Terkait Lahan Bengkong Asrama













