MERANTI — Rencana kenaikan harga tiket penyeberangan di Pelabuhan Tanjung Harapan, Selatpanjang, yang disebut-sebut akan diberlakukan mulai 1 Februari 2026, memantik keresahan luas di tengah masyarakat.
Sejumlah elemen sipil bahkan sempat menyiapkan aksi damai sebagai bentuk perlawanan terhadap kebijakan yang dinilai berpotensi memberatkan rakyat kecil.
Kenaikan tarif tersebut dianggap tidak sensitif terhadap kondisi ekonomi masyarakat kepulauan yang sangat bergantung pada transportasi laut. Terlebih, rencana itu muncul di tengah momentum hari besar dan agenda event tertentu, saat mobilitas masyarakat biasanya meningkat tajam.
Motivator aksi, Ramlan Abdullah, menegaskan bahwa kebijakan tersebut berpotensi menjadi beban baru bagi masyarakat kecil yang selama ini menggantungkan kehidupan dan aktivitas ekonominya pada akses penyeberangan laut.
“Kenaikan ini jelas sangat memberatkan masyarakat. Kami berharap kebijakan ini ditunda, bahkan dibatalkan. Jangan sampai rakyat kembali menjadi korban keputusan sepihak,” ujar Ramlan.
Ramlan diketahui menjabat sebagai Ketua DPC LIPBB Migas, didampingi Dedi Yuhara Lubis sebagai penasihat.
Dukungan juga datang dari DPD Team Libas, yang diketuai T. L. Sahanry, S.Pd., CPLA, yang secara terbuka menyatakan keberpihakan pada kepentingan masyarakat kepulauan.
Dalam forum persiapan aksi, terungkap bahwa rencana kenaikan tarif belum disosialisasikan secara terbuka dan belum melalui proses koordinasi yang transparan dengan DPRD Kepulauan Meranti.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius soal mekanisme penetapan tarif dan sejauh mana aspirasi publik diperhitungkan.
Dedi Yuhara Lubis secara tegas menyoroti lemahnya komunikasi antarlembaga sebelum wacana kenaikan tarif mencuat ke publik.
“Sebelum menaikkan harga, seharusnya ada koordinasi dengan DPRD. Masyarakat daerah adalah pihak yang paling merasakan dampaknya. Kenaikan boleh saja, tapi harus rasional dan sesuai kemampuan rakyat,” tegasnya.
Ia menilai absennya dialog dengan legislatif berpotensi melahirkan kebijakan yang tidak berpijak pada realitas sosial ekonomi masyarakat Kepulauan Meranti.
Sementara itu, Kasat Intel Polres Kepulauan Meranti, Iptu Roly Irvan, yang diwakili dalam pertemuan tersebut, menekankan bahwa setiap aksi penyampaian pendapat wajib mengikuti ketentuan hukum dan prosedur yang berlaku, termasuk penyampaian pemberitahuan resmi kepada kepolisian.
“Tujuannya agar pengamanan bisa dilakukan secara maksimal dan aksi berjalan tertib, aman, serta tidak mengganggu aktivitas masyarakat umum,” jelasnya.
Ia juga mengingatkan pentingnya menjaga etika dan sopan santun dalam menyampaikan aspirasi, seraya menegaskan komitmen kepolisian untuk menjamin kebebasan berpendapat sesuai aturan.
Di sisi lain, Teguh Prayoga mengingatkan agar langkah dialog dengan Pemerintah Daerah Kepulauan Meranti dikedepankan sebelum aksi turun ke jalan dilakukan.
“Koordinasi dengan pemda penting untuk mengetahui sikap resmi pemerintah. Aksi damai seharusnya menjadi langkah terakhir jika tidak ada kejelasan,” ujarnya.
Namun, dinamika rapat berubah di penghujung pertemuan. Ramlan Abdullah mengaku menerima informasi langsung dari salah satu pengusaha kapal yang menyebutkan bahwa rencana kenaikan harga tiket dibatalkan sementara, dengan waktu penundaan yang belum ditentukan.
Atas informasi tersebut, rencana aksi damai yang sebelumnya disusun akhirnya dibatalkan. Meski demikian, para pihak menegaskan bahwa pembatalan aksi bukan berarti persoalan selesai.
Masyarakat dan elemen sipil menyatakan akan terus memantau perkembangan kebijakan tarif penyeberangan, guna memastikan tidak ada keputusan sepihak di kemudian hari yang kembali menempatkan rakyat sebagai pihak paling dirugikan.(**Red)












